nusabali

Bodong, Pabrik dan Vila Disegel Satpol PP Jembrana

  • www.nusabali.com-bodong-pabrik-dan-vila-disegel-satpol-pp-jembrana

Satpol PP Jembrana menyegel sebuah pabrik serbuk sabut kelapa atau cocopeat di Banjar Anyar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, dan pembangunan vila di Banjar/Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Rabu (30/10) siang.

NEGARA, NusaBali

Penyegelan pabrik cocopeat dan pembangunan vila di dua lokasi terpisah tersebut dilakukan karena belum mengantongi izin alias bodong. Rombongan petugas Satpol PPP yang dipimpin Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, bersama tim dari Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK), ini pertama menyasar pabrik cocopeat di Banjar Anyar Tembles. Saat ke pabrik pada sekitar pukul 11.00 Wita, petugas yang ke lokasi bersama jajaran aparat desa setempat, termasuk Camat Mendoyo Putu Nova Noviana, diterima I Putu Agrayasa selaku penanggungjawab operasional.

Saat menerima kedatangan petugas, Agrayasa yang juga warga banjar setempat, kooperatif. Setelah penandatangan berita acara, petugas langsung memasang stiker penyegelan di pintu bangunan pabrik dan di pintu gerbang pabrik. Dengan adanya penyegelan itu, pengelola pabrik diperingatkan agar tidak kembali mendatangkan bahan baku operasional. “Nanti kalau mendatangkan bahan baku baru, urusannya akan lain lagi. Ranahnya sudah pidana,” ujar Made Tarma.

Selain menghentikan penambahan bahan baku, Tarma meminta pengelola pabrik untuk segera mengurus izin. Pengelola pabrik cocopeat yang sudah beroperasi sejak 3 tahun lalu, ini mengantongi izin yang tidak sesuai ketentuan. Izin usaha yang dimiliki, adalah izin perdagangan eceran beras. Juga ada izin usaha mikro kecil (IUMK). Sedangkan kenyataannya pabrik cocopeat yang dikeluhkan warga lantaran menimbulkan polusi udara, ini termasuk usaha industri. “Jadi sama saja belum ada izin,” ujar Tarma yang sempat menyerahkan formulir permohonan izin tata ruang kepada penanggungjawab operasional pabrik tersebut.

Selanjutnya tim gabungan dari Pemkab Jembrana ini menuju salah satu pembangunan vila tanpa izin di Banjar Perancak. Dari pemantauan, vila bodong milik atas nama I Made Sudana Yasa, alamat Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, ini terdiri dari dua areal bangunan yang sama-sama berdiri tepat di atas sempadan sungai. Bahkan salah satu bangunan vila itu diketahui sudah hampir rampung, dan satu lagi telah berdiri sekitar 50 persen.

Menurut Tarma, seharusnya sebelum mulai pembangunan, pemilik sudah mengantongi izin terlebih dahulu. Pertama adalah izin tata ruang untuk kemudian mendapat izin mendirikan bangunan (IMB). Karena itu, pihaknya yang mendapati bangunan sudah hampir rampung, meminta agar menghentikan segala aktivitas pembangunan. “Urus dulu izinnya. Tembok yang sudah dibangun mepet dengan sempadan sungai, itu juga harusnya dibongkar. Nanti kalau sudah ada izin, silakan dilanjutkan,” ujarnya.

Penanggungjawab pembangunan vila, Gusti Komang Wirawan yang juga warga banjar setempat, mengatakan pihaknya tidak ragu-ragu menggarap pembangunan dua unit vila tersebut, karena sempat diberitahu bosnya, jika izin sudah diproses. Tetapi nyatanya, pihaknya baru mengetahui kalau belum ada izin, sehingga harus disegel Satpol PP.

“Saya benar-benar tidak tahu kalau belum ada izin. Kalau memang dihentikan pembangunannya, ya kami ikut perintah saja. Bos juga sudah menyampaikan tidak apa distop dulu, sampai izin keluar,” ucapnya. *ode

Komentar