nusabali

Majelis Subak Tunggu Peraturan Walikota

  • www.nusabali.com-majelis-subak-tunggu-peraturan-walikota

Perda Subak belum cukup, masih diperlukan Perwali sebagai payung hukum untuk membentengi subak dari godaan investor.

DENPASAR, NusaBali.com
Alih fungsi lahan di Kota Denpasar masih menjadi ancaman terhadap keberadaan subak. Untuk membentengi ancaman tersebut, perlu adanya regulasi dari Peraturan Walikota (Perwali) yang dikhususkan sebagai payung hukum untuk menjaga keberadaan subak.

Ketua Majelis Madya Subak Kota Denpasar, I Wayan Jelantik, menyampaikan bahwa payung hukum ini diperlukan untuk menjaga setidaknya lima subak yang masih produktif di Denpasar. Lima subak tersebut antara lain, Uma Desa, Angebaya, Umbalayu, Intaran Timur, dan Intaran Barat.

"Lima subak itu yang masih sangat produktif, khusus di Denpasar. Jadi kita tidak mau kalau lima subak itu terus tergerus oleh alih fungsi lahan seperti yang sudah-sudah," katanya usai Temu Wirasa Pakaseh se-Kota Denpasar, Rabu (23/11/2019) di Bale Subak Margaya, Denpasar.

Wayan Jelantik mengatakan, memang selama ini sudah ada Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Subak yang mengaturnya. "Hanya saja Perda itu belum sepenuhnya bisa memayungi. Sekarang akan ada revisi lewat draft perencanaan. Nantinya draft ini akan mengatur segala hal yang menyangkut subak," ungkap Wayan Jelantik.

Untuk memperkuat regulasi tersebut, ia mengatakan perlu juga dikeluarkan Perwali yang mengatur pelestarian subak. "Selama ini kami di Pakaseh belum punya kekuatan hukum. Dan memang diperlukan payung hukum dari Perwali untuk menguatkan rancangan perubahan tersebut," katanya.

Wayan Jelantik memaparkan sejumlah poin menyangkut subak yang akan ada dalam regulasi tersebut. "Salah satunya regulasi agar krama yang memiliki lahan produktif di subak tidak gampang menjual lahannya," ungkapnya 

Regulasi yang dimaksudkan ketika pemilik lahan yang akan menjual lahan produktifnya agar setidaknya tidak dijual selain untuk pertanian. Hal ini, kata Wayan Jelantik, ditujukan untuk mempertahankan subak dari ancaman alih fungsi lahan. "Dengan begitu kan krama yang memiliki lahan produktif tidak gampang untuk menjual lahannya. Karena selama ini, mereka gampang tergiur dengan nilai tawar lahan tersebut," ucapnya. 

Selain itu, Wayan Jelantik mengatakan, sedang memperjuangkan awig-awig yang jika pemiliknya ada keweh-pakeweh. "Perlu ada regulasi untuk memberikan keuntungan pada pemilik lahan produktif itu untuk tetap mempertahankan, misal tidak diwajibkan membayar pajak," tambahnya. Selanjutnya pihaknya akan memohonkan Perwali tersebut secepatnya. "Secepatnya kami mohonkan Perwali itu. Agar ada kekuatan hukum yang mem-back up dari atas,"pungkasnya.*has

Komentar