nusabali

Digagas, Insentif bagi Petani dan Pemilik Lahan Pertanian

  • www.nusabali.com-digagas-insentif-bagi-petani-dan-pemilik-lahan-pertanian

Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mendapat prioritas pembahasan eksekutif dan legislatif.

SINGARAJA, NusaBali

Pemkab Buleleng mulai serius menangani alih fungsi lahan produktif.  Hal ini ditandai pembahasan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) antara eksekutif dengan DPRD Buleleng. Nantinya, Perda ini dirancang memberi perlindungan terhadap lahan produktif seluas 6.443 hektare. Muncul wacana, petani atau pemilik lahan diberikan insentif agar mempertahankan lahan produktif mereka. Demikian terungkap dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng dengan Eksekutif, Selasa (29/10/2019) di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng.

Rapat membahas Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk tahun 2020. Nah, dalam rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda, Nyoman Gede Wandira Adi, Ranperda PLP2B, menjadi salah satu regulasi prioritas yang dibahas di masa sidang pertama tahun 2020.

Ranperda PLP2B bisa mengganti Perda tentang Jalur Hijau yang telah dicabut. Anggota Bapemperda, Putu Mangku Budiasa. Dia mencontohkan, jika dalam beberapa tahun terakhir ini, Kabupaten Buleleng menjadi daerah yang sangat diminati untuk investasi dalam bidang perumahan. Hal ini pun kemudian berdampak, pada berkurangnya lahan dan kawasan pertanian produktif yang sudah berubah menjadi bangunan gedung dan sebagainya. “Kalau ini tidak kita buatkan regulasi, saya yakin 5 atau 10 tahun lagi, kawasan pertanian produktif kita di Buleleng akan habis. Penting sekali kita menyamakan persepsi jika ini (Ranperda PLP2B) sangat penting untuk kita miliki,” terang politisi PDIP asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada.

Hal senada disampaikan Ketua Bapemperda, Wandira Adi. Politisi Partai Golkar ini melontarkan wacana, agar pemerintah dapat memberikan reward sebagai motivasi kepada petani atau pemilik lahan, agar bersedia mempertahankan lahan mereka dari ancaman alih fungsi. “Pada intinya untuk memberikan insentif apakah itu bentuknya nanti penghapusan pajak atau bantuan lainnya kepada petani. Soal keringanan pajak mungkin bisa dipikirkan, karena memang salah satu pemicu alih fungsi ini karena kenaikan pajak yang memberatkan petani kita,” kata Wandira Adi, politisi asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng ini.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, I Made Sumiarta menjelaskan, saat ini luas lahan di Kabupaten Buleleng yang tercatat yakni 9.497 hektare. Dari luasan itu, yang direkomendasikan untuk ditetapkan dalam PLP2B yakni seluas 6.443 Hektar. Sedangkan sisanya, akan ditetapkan menjadi Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).

Menurutnya, lahan cadangan ini perlu disiapkan sebagai upaya untuk mengantisipasi jika nantinya masih terjadi alih fungsi lahan. Nantinya, lahan cadangan ini akan dikonversi untuk selanjutnya ditetapkan dan masuk dalam PLP2B. “Ketika terjadi alih fungsi kedepan pasti akan terjadi, sehingga harus ada cadangan. Bisa saja itu terjadi, nanti kita buatkan regulasi apakah ada insentif atau dis insentif. Itu yang nanti menjadi pemicu para pemilik lahan untuk berpikir tidak akan melakukan alih fungsi lahan,” jelasnya.*k19

Komentar