nusabali

Pemkab Tata Kepemilikan Kios Pasar Seni

  • www.nusabali.com-pemkab-tata-kepemilikan-kios-pasar-seni

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memimpin rapat pembahasan terkait perjanjian pemanfaatan/status hak milik kios Pasar Seni Semarapura, di ruang Rapat Bupati Klungkung, Senin (28/10) pagi.

SEMARAPURA, NusaBali

Hadir, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Manengah dan Perdagangan (UKMP) Kabupaten Klungkung I Wayan Ardiasa dan pihak terkait lainnya.

Kepala Dinas Koperasi UKMP Klungkung I Wayan  Ardiasa mengatakan bangunan di Pasar Seni Semarapura ini berjumlah 18 unit dan sudah masuk dalam daftar aset Dinas Koperasi dan UKMP Klungkung. “Blok A itu sudah sesuai dengan hak sewa, kemudian dari blok B sampai dengan blok F jumlahnya 561 kios dan itu semuanya hak milik dari 348 orang pemilik,” ujar Ardiasa.

Bupati Suwirta menyampaikan Pasar Seni Semarapura merupakan salah satu pasar seni terbesar di Bali. Pelbagai kesenian seperti yang sering dikenal yakni kain endek Klungkung dengan bermacam kain lainnya. Untuk menopang hal tersebut, Bupati Suwirta akan selalu berupaya melakukan langkah-langkah untuk merevitalisasi pasar umum, seperti penataan kios pedagang agar tidak melanggar aturan termasuk kebersihan untuk menjaga  lingkungannya pun akan terus ditertibkan. “Untuk ke depan penataan hak milik kios akan segera dicarikan solusi dengan nantinya mengumpulkan para pedagang. Hal ini kami lakukan supaya penataan tempat-tempat kios pedagang itu bisa berjalan secara maksimal dan tidak melanggar aturan yang berlaku,” ujar Bupati Suwirta.

Lebih lanjut, Bupati Suwirta berharap hak milik kios para pedagang nantinya bisa benar-benar berjalan dengan sebaik-baiknya. “Saya berharap para pedagang bisa mematuhi segala peraturan yang sudah berlaku baik itu saat penataan kios maupun tertib didalam menjaga kebersihan lingkungan, supaya disaat tamu berkunjung bisa merasakat suasana yang nyaman," harap Bupati Suwirta. *wan

Komentar