nusabali

Nyuri HP, Guide Bahasa Mandarin Diringkus

  • www.nusabali.com-nyuri-hp-guide-bahasa-mandarin-diringkus

Yulyanto, 36, diringkus petugas Resmob Dit Reskrimsus Polda Bali di sebuah tempat karaoke Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta, Badung, Sabtu (26/10) pukul 20.00 Wita.

DENPASAR, NusaBali

Pria asal Dabo Singkep, Kepulauan Riau (Kepri) yang mengaku guide Bahasa Mandarin ini diringkus polisi karena mencuri handphone milik penumpang taksi online yang ketinggalan.

Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Farian, dikonfirmasi, Senin (28/10) mengungkapkan tersangka Yulyanto ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/409/ X/2019/Bali/SPKT, tertanggal 23 Oktober 2019. Korban dalam laporan ini adalah Yulia Fransiska, 38. Korban mengaku kehilangan HP merk Iphone X warna silver.

HP tersebut hilang karena ketinggalan di dalam mobil taksi online (Grab) yang ditumpanginya saat menuju Sekolah Chis di Griya Anyar, Denpasar Selatan. Atas kejadian itu korban melapor ke Polda Bali. “HP Korban ini ketinggalan di dalam mobil Grab yang ditumpangi korban. Saat turun di lobi sekolah Cis, korban lupa mengambil HP tersebut,” tutur Kombes Andi. Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Dit Reskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan.

Diketahui driver mobil Grab yang ditumpangi oleh korban atas nama Widodo. Widodo pun dikejar polisi untuk dimintai keterangan. Polisi berhasil bertemu dengan Widodo di Carefour, Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Badung.

Pada saat diinterogasi, Widodo mengaku tak mengetahui perihal HP korban. Widodo mengaku setelah menurunkan korban di lobi Sekolah Cis sekitar 10 menit kemudian dia mendapat order dari penumpang baru. Penumpang itu naik dari Jalan Merta Sari, Gang Bambu II Blok D, Lingkungan Graha Santi, Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan menuju Seminyak, Kuta, Badung. “Widodo menjelaskan ciri-ciri penumpang setelah korban, yakni berperawakan tinggi, kulit putih, dan pria keturunan,” beber Kombes Andi. Selanjutnya tim mencari keberadaan pelaku. Pada, Sabtu (26/10) pukul 20.00 Wita, polisi mendapat informasi bahwa tersangka berada di sebuah karaoke di wilayah Bypass Ngurah Rai, Kuta. Tim melakukan pengejaran dan mengamankannya. Saat diamankan, tersangka tak berkutik dan mengakui perbuatannya.

“Polisi mengamankan barang bukti berupa HP Iphone X warna silver. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 17 juta. Tersangka disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya. *pol

Komentar