nusabali

Lapas Kelas IIB Singaraja Gagalkan Penyelundupan Sabhu

  • www.nusabali.com-lapas-kelas-iib-singaraja-gagalkan-penyelundupan-sabhu

Sabhu seberat 0,48 gram dimasukkan dalam roti

SINGARAJA, NusaBali

Setelah ditimpa kemalangan karena seorang napinya kabur, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabhu-sabhu masuk ke dalam lapas, Sabtu (26/10/2019) pukul 11.15 WITA. Pengedar yang bermaksud menyelundupkan sabhu yang ditujukan kepada seorang narapidana itu terciduk dua petugas pengaman pintu saat melakukan pemeriksaan. Dua paket sabhu-sabhu seberat 0,48 gram itu ditemukan di dalam roti.

Penggagalan penyelundupan sabu-sabhu ke dalam lapas itu bermula saat pelaku, Umar Cattab Bamattrab, 26, warga Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng datang untuk menitip barang, karena jam kunjungan tutup pada hari Sabtu. Pelaku Umar Cattab pun masuk dengan membawa satu tas plastik roti yang masih dalam keadaan dibungkus rapi sebanyak enam buah.

Dia yang saat itu datang sendiri, didapati Petugas Pengaman Pintu Utama, I Komang Satria Dinasta dan I Wayan Asthira Putra menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan. Pelaku Umar Cattab pun tak dapat berkelit saat sudah masuk ke pintu besi penjagaan utama dan digeledah badan serta barang titipan oleh petugas. “Saat itu kami berdua memang sudah curiga, karena dia masuk pakai helm, biasanya kan helm ditaruh di luar, selain itu raut mukanya sudah beda seperti orang ketakutan,” jelas I Komang Satria Dinata saat ditemui di Lapas Kelas IIB Singaraja, Minggu (27/10/2019) siang.

Begitu dilakukan pemeriksaan barang titipan yang langsung disaksikan pelaku Umar Cattab, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) raut mukanya nampak semakin ketakutan. Hingga akhirnya petugas Satria dan Asthira menemukan dua paket sabhu-sabhu yang terbungkus pipet wrana hitam pada dua dari enam roti yang dibawa pelaku Umat Cattab. Pelaku sata itu pula langsung diringkus dan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng saat itu juga.

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Risman Somantri mengatakan saat itu dirinya memang sedang tugas keluar daerah. Namun begitu dapat laporan dari anggotanya dia langsung berkoordinasi dengan BNNK Buleleng untuk ditindak lanjuti. Dari pemantauan petugas Lapas pelaku Umar Cattab memang terlihat beberapa kali masuk ke dalam lapas untuk mengunjungi rekannya.

Kalapas Risman pun menduga pelaku menguji coba keamanan dan pengawasan Lapas Kelas IIB Singaraja dengan menyelundupkan narkoba pada roti yang dititipkannya ke salah satu napi. “Sesuai prosedurnya memang penggeledahan orang dan barang itu ketat. Kami memang tempatkan di pintu itu orang-orang baru, yang punya tingkat ketelitian tinggi,” jelas dia.

Lapas pun saat ini sedang memberlakukan hukuman disiplin pada narapidana yang dituju Umar Cattab untuk disuplai sabhu-shabu. “Sedang kami tempatkan di sel isolasi selama 2 x 6 hari, walaupun kemarin hasil tes urinenya negatif,” imbuh dia. Kalapas juga berencana akan memberikan penghargaan kepada petugasnya yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam lapas.

Sementara itu Kepala BNNK Buleleng, AKBP Gede Astawa, yang Minggu (27/10/2019) juga hadir di Lapas Kelas IIB Singaraja, mengatakan dari hasil penyelidikan awal, Umat Cattab bermaksud akan menyuplai barang kepada napi berinisial KY. Mereka berdua disebut sudah kenal dan menjalin pertemanan sebelum KY meringkuk di sel tahanan karena kasus narkoba. Dari hasil pemeriksaan tes urine Umar Cattab menunjukkan hasil positif. Bukti riil itu juga dikuatkan dengan pengakuannya sebagai pemakai dan pengedar sabhu-sabhu.

“Narkotika punya sifat habitual dan adiksi, apalagi kalau ketergantungan. Jadi pengedar itu punya berbagai macam cara, modus, karena ketergantungan. Modusnya jenguk dulu, aman, jenguk, aman, apalagi kalapas keluar. Mungkin dia pantau. Salah satu caranya masuk ke roti, siapa yang sangka itu akan diperiksa,” ucap AKBP Astawa.

Sementara itu dengan barang bukti dua paket sabhu-sabhu seberat 0,48 gram Umar Cattab sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh BNNK Buleleng. Selain juga sedang dilakukan pendalaman kasus terkait dari mana asal barang yang edarkan pelaku. Atas perbuatannya Umar Cattab diancam pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.*k23

Komentar