nusabali

Ketua STP Nusa Dua Jadi Tersangka Korupsi

Diduga Tilep Rp 2 Miliar

  • www.nusabali.com-ketua-stp-nusa-dua-jadi-tersangka-korupsi

Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung diterpa kasus dugaan korupsi dana Ikatan Orangtua Mahasiswa (IOM) periode 2016-2017 senilai Rp 2 miliar.

DENPASAR, NusaBali

Bahkan, Polda Bali sudah menetapkan Ketua STP Nusa Dua, Dewa GNB, 56, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka Ketua STP Nusa Dua ini terbongkar saat penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali mengirimkan berkas perkara ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Denpasar, beberapa waktu lalu. Terungkap, Dewa GNB ditetapkan sebagai tersangka melalui surat bernomor S.Tap/32/VII/2019/Dit Rerskrimsus tertanggal 31 Juli 2019.

Dalam surat penetapan tersangka tersebut, Dewa GNB dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, terkait menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadinya. Selain Dewa GNB, Ketua IOM STP Nusa Dua berinisial NM juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Sudah ditetapkan tersangka sejak Juli 2019 lalu. Sekarang kasusnya tahap pemeriksaan oleh jaksa (P-19),” tegas sumber NusaBali, Jumat (25/10) lalu.

Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga menggunakan dana IOM untuk beberapa kegiatan kampus. Padahal, kegiatan tersebut sudah dibiayai oleh negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). “Ini korupsi double anggaran,” beber sumber tadi.

Dana IOM juga diduga digunakan untuk menutupi beberapa anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka. “Salah satu contoh penyalahgunaan dana IOM yakni untuk wisuda, kegiatan praktek mahasiswa, dan menjamu tamu yang bersumber dari DIPA 2016 sebesar Rp 49,4 juta. Namun, bendahara tidak dapat mempertanggungjawabkan dana Rp 23 juta. Selanjutnya, Ketua STP mengeluarkan memo kepada Ketua IOM, meminta dana sebesar Rp 23 juta untuk menutupi dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu,” katanya.

Contoh lainnya adalah kegiatan sidang promosi salah seorang doktor yang menghabiskan dana Rp 15 juta. Ada juga pemborosan untuk membayar internet setiap bulan Rp 15 juta. Selain itu, ada pula permintaan dana Rp 14,7 juta untuk kegiatan pelatihan salah seorang dosen. Namun, setelah pelatihan, dananya tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Dana-dana itulah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan hingga mengakibatkan raibnya dana IOM Rp 2 miliar,” sebut sumber tersebut.

Sementara itu, Asisten Pidana Kusus (Aspidsus) Kejati Bali, I Nyoman Sucitrawan,  membenarkan pihaknya telah menerima berkas tersangka Dewa GNB dan NM dari penyidik kepolisian dalam kasus dugaan korupsi dana IOM STP Nusa Dua. Namun, Sucitrawan mengatakan berkas tersebut belum lengkap, sehingga pihaknya memberikan petunjuk agar dilengkapi penyidik kepolisian. “Sekarang berkasnya masih P-19. Nanti kalau sudah P-21, akan diumumkan lagi,” tandas Sucitrawan saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Minggu (27/10). *rez

Komentar