nusabali

Pilkada Jembrana, Calon Perseorangan Minimal Kumpulkan 23.529 Dukungan

Di Kota Denpasar Minimal Kantongi 39.452 Dukungan

  • www.nusabali.com-pilkada-jembrana-calon-perseorangan-minimal-kumpulkan-23529-dukungan

KPU Jembrana menggelar rapat pleno tertutup penetapan syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan calon independen atau perseorangan, untuk Pilkada Jembrana 2020 mendatang.

NEGARA, NusaBali

Sesuai hasil rapat pleno pada Sabtu (26/10), syarat minimal dukungan adalah sebanyak 23.529 dukungan, dan minimal tersebar di 3 kecamatan dari 5 kecamatan se–Jembrana. Ketua KPU Jembrana I Ketut Gede Tangkas Sudiantara, mengatakan dasar penetapan syarat minimal dukungan dan sebarannya itu mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 dan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan. Juga didasari Surat Edaran (SE) KPU Nomor 1917 dan SE KPU Nomor 2096 yang mengatur tentang jumlah DPT (daftar pemilih tetap) terakhir.

Menurut Tangkas, sesuai DPT terakhir pada Pemilu 2019 lalu, jumlah DPT di Jembrana adalah sebanyak 235.284 pemilih. Karena jumlah DPT di bawah 250.000, maka berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, syarat minimal dukungan calon perseorangan adalah 10 persen dari jumlah DPT, yaitu 23.529. Kemudian sebaran dukungan, juga harus tersebar di 50 persen ditambah 1 kecamatan, yakni minimal di 3 kecamatan.

Terkait sebaran dukungan itu tidak harus terbagi rata di 3 kecamatan.  Artinya, bisa saja untuk memenuhi syarat minimal dukungan tersebut, bakal calon menyetorkan 23.527 KTP dari salah satu kecamatan, dan syarat 2 KTP lainnya masing-masing diambil 1 KTP dari dua kecamatan lain. “Yang penting dari 23.529 dukungan, itu berada di minimal 3 kecamatan,” ucap Tangkas.

Untuk pendaftaran calon perseorangan, sambung Tangkas, nantinya akan dibuka secara bersamaan dengan calon lewat jalur partai politik (parpol). Namun untuk calon perseorangan, harus lebih awal menyerahkan syarat dukungannya, karena akan diverifikasi untuk menentukan lolos atau tidaknya sebagai bakal calon (balon) Bupati-Wabup Jembrana nanti.

Sementara itu, KPU Kota Denpasar menyatakan calon perseorangan yang ingin maju dalam Pilkada Kota Denpasar 2020 minimal harus mengantongi 39.452 dukungan.

“Jumlah dukungan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020,” kata Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya usai menggelar rapat pleno, di Denpasar, Sabtu (26/10).

Arsa Jaya mengemukakan, berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan pada pemilu terakhir (Pemilu Serentak 2019), jumlah DPT di Kota Denpasar sebanyak 464.132 jiwa.

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 41 ayat (2) huruf b, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.

“Dengan demikian, 464.132 x 8,5 persen menjadi atau sama dengan 39.451,22 dukungan. Mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 10 ayat (3), dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas,” ujar Arsa Jaya.

Oleh karena itu, lanjut Arsa Jaya, syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan untuk Pilkada Kota Denpasar 2020 adalah sejumlah 39.452 dukungan dan persebarannya lebih di 50 persen kecamatan di Kota Denpasar. Di Kota Denpasar ada empat kecamatan, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar Timur, Denpasar Selatan, dan Denpasar Utara.

KPU Kota Denpasar telah mengeluarkan/menerbitkan SK Nomor 483/PL.02.2-Kpt/5171/Kota/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020.

“Selanjutnya akan kami umumkan dan sosialisasikan juga terkait hal ini beserta tahapan-tahapan berikutnya terkait pencalonan,” kata Arsa Jaya. *ode, ant

Komentar