nusabali

Imbas Tarif Cukai Naik Awal Tahun 2020

7.400 Pekerja Bakal Terancam PHK

  • www.nusabali.com-imbas-tarif-cukai-naik-awal-tahun-2020

Tarif cukai rokok mulai naik Januari 2020, otomatis harga rokok juga ikut naik.

JAKARTA, NusaBali

Hal ini dinilai dapat membuat volume penjualan rokok turun di tingkat konsumen karena harganya mahal. Imbas dari semua itu, pemutusan hubungan kerja besar-besaran membayangi tenaga kerjanya.

Menurut Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), kenaikan cukai rokok terlalu tinggi dan tidak relevan.

"Jelas, industri terdampak pasti ya karena memang kenaikan ini tidak rasional, karena cukup tinggi ya. Kenaikan ini akan mengganggu kinerja industri hasil tembakau," ujar Budidoyo.

Budidoyo menyatakan industri rokok akan dihadapkan dengan potensi berkurangnya penjualan rokok di tingkat konsumen karena harganya mahal. Ujungnya, dia memprediksi di sekitar 3 atau 6 bulan pertama tahun 2020 industri akan memangkas jumlah produksinya.

Ujungnya bukan cuma produksi yang terpangkas, buruh pabrik rokok pun bakal kena batunya.

"Volume penjualan jelas pasti turun karena itu naiknya tinggi sekali cukainya. Ujungnya yang paling nyata kalau volume penjualan turun pasti dia akan menurunkan produksi juga, ini memang belum sekarang tapi di kuartal I atau II nanti kelihatan. Kalau produksinya diturunkan pasti karyawan yang kena, karena perusahaan akan lakukan efisiensi," kata Budidoyo, seperti dilansir detik, Jumat (25/10).

Budidoyo mengatakan tenaga kerja bakal banyak terpangkas pada industri rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT). Di Indonesia ada 3 jenis rokok, SKT merupakan salah satu mayoritas yang beredar, dua lainnya adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Menurut Budidoyo, untuk industri rokok SKT, penurunan produksi sebesar 5 persen saja dapat membuat 7 ribu buruh rokok terancam PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Lalu, di bagian industri rokok SKM dengan penurunan produksi yang sama bisa memangkas 400 orang buruh.

"Kalau menurut hitungan teman-teman, sekarang itu setiap turun 5 persen produksinya rokok SKT bisa berdampak kepada pemangkasan 7.000 karyawan. Lalu kalau rokok SKM penurunan 5 persen yang kena 400 orang," papar Budidoyo.

"Kebayang kan begitu besarnya tenaga kerja yang kehilangan mata pencahariannya," tutur Budidoyo. Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau. Dengan PMK tersebut, maka cukai rokok resmi naik dengan tarif rata-rata 21,56 persen, dan kenaikan harga jual eceran (HJE) rata-rata sebesar 35 persen. *

Komentar