nusabali

Sopir dan Rekannya Gelapkan 30 Ton Gula

Pura-pura Jadi Korban Perampokan

  • www.nusabali.com-sopir-dan-rekannya-gelapkan-30-ton-gula

Anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap sopir truk berinisial ADT (22) dan rekannya AR (50), karena menggelapkan 30 ton gula rafinasi.

TASIKMALAYA, NusaBali

ADT bersama AR menggelapkan gula dengan berpura-pura menjadi korban perampokan di ruas jalan Cirebon.

"Perusahaan itu memberi tugas untuk mengirimkan barang berupa gula rafinasi sebanyak 30 ton tujuan Yogyakarta dengan harga senilai Rp 300 juta," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto, Rabu (23/10) seperti dilansir kompas.

Anom menjelaskan, kedua pelaku diberikan tugas mengirim 30 ton gula menggunakan truk tronton bernomor polisi Z 9000 LJ dari PT Duta Sugar Internasional Cilegon, Banten ke CV Sarana Boga Utama Yogyakarta. Saat dalam perjalanan, kedua tersangka malah memindahkan gula ke kendaraan lain untuk dijual.

Para pelaku kemudian berpura-pura melapor ke polisi sebagai korban perampokan empat pelaku di Kabupaten Cirebon. Keduanya juga mengaku diikat dan ditinggalkan di pinggir jalan. Namun dari hasil penyelidikan, ditemukan kejanggalan. Hingga akhirnya ditemukan fakta bahwa kedua pelaku hanya berpura-pura.

Pengungkapan kasus didapati dari rekaman kamera CCTV, dimana pelaku tampak meninggalkan kendaraanya di pinggir jalan di daerah Indramayu.

"Dari hasil penyidikan kepolisian barang tersebut dijual dengan harga Rp 150 juta. Dilakukan temannya tanpa sepengetahuan pemilik," kata Anom.

Dari penyelidikan, ADT dan AR dibantu oleh lima rekannya, AGS, BM, HMB, ALX, dan AS. Dari hasil penjualan gula rafinasi sebesar Rp 150 juta, ADT mendapatkan bagian Rp 45 juta. Uang itu digunakan untuk hura-hura dengan membeli miras dan main perempuan. Sisanya diberikan kepada pelaku lainnya, AGS dan BM sebesar Rp 20 juta.

Sebelumnya, pelaku AR telah mendapat bagian Rp 43 juta yang diberikan kepada HMB Rp 10 juta, ALX Rp 10 dan AS Rp 19 juta untuk keperluan operasional.

Hingga kini polisi masih terus memburu pelaku lainnya berinisial AGS, BM, HMB, ALX, dan AS. Untuk pelaku ADT dan AR dikenai pasal 372 jo pasal 55 ayat 1 dan atau 480 KUHPidana dengan hukuman paling lama empat tahun penjara.*

Komentar