nusabali

Dewan Minta Genjot Potensi Pajak

Pajak air bawah tanah (ABT) dan wahana air jadi temuan BPK

  • www.nusabali.com-dewan-minta-genjot-potensi-pajak

Badan Anggaran DPRD Bangli rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas pra APBD tahun 2020 di gedung dewan, Kamis (24/10).

BANGLI, NusaBali

Anggota DPRD Bangli meminta Pemkab Bangli menggenjot potensi pajak untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PAD). Sebab banyak potensi PAD belum tersentuh, salah satunya wahana air.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangli Wayan Diar dihadiri Sekda Bangli IB Giri Putra menyinggung pemanfaatan air bawah tanah. Terpantau pemanfaatan air bawah tanah (ABT) belum menggunakan water meter. Diduga pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan pemanfaatan. Menurut anggota dewan, Satria Yudha, terkait pajak air bawah tanah (ABT) dan wahana air jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dikatakan, potensi dari ABT dan wahana air cukup menjajikan untuk peningkatan pendapatan daerah.

Saat ini sumber pendapatan dari ABT belum dikelola dengan baik bahkan ada yang belum tersentuh. “Bangli memiliki potensi wahana air dan itu sudah dikembangkan beberapa pengusaha di Bangli maupun Kintamani. Wahana air belum dikenakan pajak sampai saat ini,” sebutnya. Khusus untuk wahana air, belum dipungut pajak lantaran terbentur regulasi. Maka dari itu harus segera dibuatkan regulasi sehingga sumber-sumber pendatapan ini bisa masuk ke daerah. “Badung saja bisa memungut pajak wahana air. Kalau mau studi tiru jangan jauh-jauh, cukup ke Badung,” pinta Satria Yudha.

Satria Yudha berharap sebelum penetapan APBD Induk 2020, perda sudah ada sehingga potensi bisa masuk APBD. Menurutnya, pendapatan dari ABT belum optimal di lapangan. Masih banyak pengguna ABT tidak menggunakan water meter. “Pengusaha yang menggunakan ABT wajib memasang water meter. Ini menjadi salah satu persyaratan mengurus ijin. Dengan alat ini natinya bisa diketahui pemanfaatan air yang sebenarnya sehingga pengenaan pajaknya tepat,” tegas Satria Yudha.

Dikatakan, banyaknya penunggak pajak juga menjadi persoalan. Jika pemerintah serius, bisa saja mengirim ASN mengikiti diklat PPNS. Sebab Pemkab Bangli kekurangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). “Eksekutif mengaku kesulitan menegakkan aturan kepada penunggak pajak karena kekurangan PPNS,” jelasnya. *esa

Komentar