nusabali

Ratusan Personel Kepolisian Amankan Eksekusi Tanah

  • www.nusabali.com-ratusan-personel-kepolisian-amankan-eksekusi-tanah

Sebanyak 130 personel kepolisian mengamankan eksekusi lahan di Desa Bayung Cerik, Kecamatan Kintamani, Bangli, Rabu (23/10).

BANGLI, NusaBali

Pengadilan Negeri (PN) Bangli menggelar eksekusi setelah ada putusan hukum tetap (Inkrah). Mahkamah Agung memutuskan memenangkan I Gusti Ngurah Sadhu selaku penggugat. Dalam kasus ini, I Putu Artawan dan Made Kartika sebagai tergugat. Objek eksekusi berupa tanah seluas 7.280 m2 yang di atasnya ada bangunan

Panitera (PN) Bangli, I Nyoman Sudarsana mengungkapkan perkara lahan ini sampai di tingkat kasasi dan diputus pada tahun 2003 lalu. Namun kembali diajukan karena ada bukti baru. Sehingga melalui proses persidangan, diputus kembali 2014 dan memenangkan Gusti Ngurah Sadhu. “Objek eksekusi berupa tanah seluas 7.280 m2 yang di atasnya berdiri bangunan,” jelas Nyoman Sudarsana. Sebelum dieksekusi, PN Bangli berikan annmaning (teguran) kepada termohon untuk menyerahkan objek sengketa. Namun  para termohon menyatakan tidak akan menyerahkan objek sengketa secara sukarela. Menjelang pelaksanaan eksekusi, kedua belah pihak berdamai serta menyerahkan secara sukarela atas tanah sengketa dengan perjanjian. “Termohon mengajukan biaya kompensasi atas bangunan sebesar Rp 50 juta dan oleh pemohon permintaan tersebut dikabulkan. Eksekusi berjalan aman dan lancar,” ungkapnya.

Pihak termohon sudah mengosongkan bangunan di lahan yang menjadi objek eksekusi. Proses eksekusi diawali dengan membacakan berita acara eksekusi dengan mengambil tempat di kantor Perbekel Desa Bayung Cerik. Setelah itu  petugas langsung menuju objek yang dieksekusi dengan pengawalan petugas kepolisian. Kabag Ops Polres Bangli Kompol Ngakan Anom Semadi mengaku menerjunkan 130 personel untuk pengamanan eksekusi. “Eksekusi berjalan aman dan lancar. Pihak termohon secara sukarela menyerahkan tanah yang sebelumnya menjadi objek sengketa,” ujarnya. *esa

Komentar