nusabali

Cegah Pungli, Propam Awasi Loket Pelayanan Publik

  • www.nusabali.com-cegah-pungli-propam-awasi-loket-pelayanan-publik

Guna mencegah terjadinya pungutan liar dalam pelaksanaan pelayanan publik oleh internal Kepolisian Polda Bali, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali menempatkan personil provos untuk melakukan pengawasan melekat kepada petugas petugas Polri dalam bidang pelayanan  kepada masyarakat diloket-loket pendaftaran pelayanan publik pada, Rabu (23/10).

DENPASAR, NusaBali

Penempatan personil Provos diruang pelayanan seperti pada Kantor Samsat Pembantu yang berlokasi Jalan Raya Puputan Renon, Kantor Pendapatan Provinsi Bali sebagai Samsat Induk Jalan Cok Agung Tresna dan Kantor BPKB Jalan WR Supratman bertujuan untuk  meningkatkan pelayanan anggota Polri kepada masyarakat yang hendak membayar pajak ataupun urusan lain. Dengan demikian diharapkan masyarakat merasa puas, cepat, aman dan nyaman.

Pengawasan ini secara rutin dilaksanakan oleh provos guna mengantisipasi terjadinya penyimpangan prosedur dalam pengurusan administrasi kepemilikan kendaraan, praktek percaloan serta pungutan liar yang dilakukan oleh anggota Polri ataupun pihak lain  untuk mendapatkan keuntungan sendiri.

Kabidpropam Polda Bali Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap mengajak masyarakat untuk secara bersama-sama mengawasi. Jika masyarakat menemukan  arogansi ucapan dan tingkah laku yang dilakukan oleh oknum-oknum Polri dalam memberikan pelayanan di Kantor Samsat bisa langsung menghubungi anggota Provos yang sedang melaksanakan tugas di ruangan pelayanan samsat. Masyaraka tuga bisa langsung melaporkan ke Sentra Pelayanan Propam Polda Bali.

Dikatakan pengawasan pelayanan publik ini menjadi salah satu perhatian Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose. Setiap pelayanan terhadap masyarakat oleh anggota Polri harus benar-benar dilaksanakan sesuai dengan perosedur dan aturan. Masyarakat juga diminta untuk secara bersama-sama mengawasi.

“Hal ini dilakukan merupakan inplementasi dari perintah bapak Kapolda Bali. Bahwa pelayanan pubik khususnya yang dilakukan oleh kepolisian harus terbebas dari praktek pungutan liar  yang tertuang dalam  commander wish Kapolda Bali " tutupnya. *pol

Komentar