nusabali

Paketan Ekspedisi Dibobol, Pelaku Diringkus di Jakarta

  • www.nusabali.com-paketan-ekspedisi-dibobol-pelaku-diringkus-di-jakarta

Paket berisi HP Oppo hingga laptop Macbook Air dibawa kabur hingga Jakarta.

SINGARAJA, NusaBali

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah perusahaan ekspedisi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Aksi pelaku pada Selasa (17/9/2019) pukul 23.00 WITA sempat terekam CCTV sempat akhirnya kabur dan ditangkap di Jakarta.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto, Rabu (23/10), menjelaskan kasus pencurian dengan pemberatan itu sempat mengalami kendala pengungkapan identitas korban. Hingga akhirnya Ajeng Ismail, 26, warga Dusun Aryakiban, Desa Rajagaluh Kidul, Kecamatan Raja Galuh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat dan Beni Septian, 27, warga Desa Salagedang, Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dikejar hingga Jakarta.

Saat beraksi, duo Majalengka ini mengambil enam kodi paket yang belum terkirim. Paket tersebut berisi berisi 30 handphone Oppo A1K dan Oppo A5S, 1 laptop Macbook Air 13-inch dengan no seri C1MRHCVLH3QF, Vape serta liquid, sejumlah pakaian, dengan total kerugian Rp 130 juta. Ajeng dan Beni saat melancarkan aksinya sangat leluasa masuk ke dalam kantor karena mengetahui letak penyimpanan kunci. “Jadi kedua pelaku ini mendapatkan informasi dari mantan karyawan setempat dimana kunci disimpan. Dari rekaman CCTV kedua pelaku datang menggunakan mobil Xenia yang platnya ditutup juga sudah kami amankan dan masuk menggunakan sebo,” ujar AKP Vicky.

Berbekal rekaman CCTV itu polisi pun melakukan pengejaran. Keduanya sempat kabur ke Majalengka dan kemudian berpindah ke Jakarta. Kedua pelaku pun akhirnya dibekuk dengan hadiah timah panas karena disebut tak kooperatif. Polisi kini memburu mantan karyawan yang memberikan informasi kepada kedua pelaku. Barang hasil curian rata-rata sudah terjual melalui online oleh pelaku. Sedangkan barang curian bernilai jual rendah dibakar pelaku untuk menghilangkan jejak.

Akibat perbuatannya keduanya kini mendekam di sel tahanan dan dikenakan pasal 363 ayat 1 butir 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Sementara itu kedua pelaku yang tinggal sementara di Bali sejak empat tahun terakhir mengaku nekat melakukan pencurian utang belasan juta. Hasil penjualan barang curian itu pun disebut keduanya sudah dipakai sebagian untuk bayar utang dan foya-fota. “Baru pertama nyuri karena terdesak hutang Rp 11 juta. Ajeng ngambil barang ke dalam, saya sebagai driver saja,” aku Benny.*k23

Komentar