nusabali

Ketua LPD Sunantaya Ditahan

Tilep Uang Nasabah Rp 1,2 Miliar

  • www.nusabali.com-ketua-lpd-sunantaya-ditahan

"Modusnya menggunakan pinjaman kredit atas nama I Gede Ketut Sukerta, tetapi penarikannya tanpa pembukuan jelas alias kredit fiktif dan belum ada dikembalikan,"

TABANAN, NusaBali

Setelah berproses cukup lama, Ketua LPD Desa Adat Sunantaya, Desa/Kecamatan Penebel, Tabanan, I Gede Ketut Sukerta, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Rabu (23/10). Sukerta langsung dititip di Lapas Kelas II B Tabanan setelah polisi lakukan pelimpahan tahap II terkait dugaan kasus korupsi uang nasabah dengan total kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Kasi Pidus Kejari Tabanan, Dedy Irawan, mengatakan Kejaksaan resmi melakukan penahanan terhadap Ketua LPD Desa Adat Sunantaya atas nama I Gede Ketut Sukerta terkait kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,2 miliar. "Setelah dilimpahkan tahap II, hari ini kita lakukan penahanan tersangka dititip di LP Tabanan," ungkapnya.

Dijelaskan, kasus dugaan korupsi dana nasabah ini mencuat di tahun 2017. Bermula dari banyak nasabah mengeluh tidak bisa menarik tabungan. Setelah dilakukan lidik dan penghitungan dengan inspektorat Tabanan ditemukan penyimpangan sebesar Rp 1,2 miliar.

Uang tersebut ternyata digunakan oleh Ketua LPD secara pribadi untuk membeli rumah dan biaya asuransi. "Modusnya menggunakan pinjaman kredit atas nama I Gede Ketut Sukerta, tetapi penarikannya tanpa pembukuan jelas alias kredit fiktif dan belum ada dikembalikan," tegasnya.  Sesuai dengan pengakuan tersangka, rumah yang dibeli menggunakan dana tersebut sudah terjual. Sehingga yang bertanggung jawab seluruhnya Ketua LPD, I Gede Ketut Sukerta.

"Hanya satu saja (tersangka), sekarang langsung kami tahan selama 20 hari ke depan, selama itu kita percepat administrasi pelimpahan. Setelah itu langsung persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar," bebernya. Atas perbuatannya tersebut tersangka Gede Ketut Sukerta dijerat Pasal 2 subsider 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Untuk diketahui sebenarnya kasus ini rencananya diselesaikan secara bertahap. Di mana tersangka akan diberikan sanksi adat agar tidak memperoleh pelayanan kedinasan dan barang-barang milik tersangka ditarik sembari menunggu uang dikembalikan. Namun keburu masyarakat melaporkan ke polisi karena saking kesalnya. *des

Komentar