nusabali

Bandar 527 Ribu Pil Koplo Dibekuk

  • www.nusabali.com-bandar-527-ribu-pil-koplo-dibekuk

Pasokan obat-obatan terlarang ke wilayah Mojokerto tergolong mengerikan.

MOJOKERTO, NusaBali

Hal itu dibuktikan dengan penangkapan seorang pemasok besar yang membawa 527 ribu butir pil dobel L ke Bumi Majapahit. Barang haram yang diduga dikendalikan narapidana di Lapas Madiun ini bernilai lebih dari Rp 1,5 miliar.

Pemasok besar tersebut adalah Arif Sapii (33), warga Dusun/Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Tersangka digerebek di rumahnya pada Minggu (20/10) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, dari penggerebekan tersebut, Satreskoba menyita 527.000 butir pil dobel L. Obat-obatan terlarang itu disimpan tersangka dalam enam kardus.

Perinciannya, lima kardus masing-masing berisi 100 bungkus. Setiap bungkus berisi 1.000 pil dobel L. Sedangkan satu kardus lainnya hanya berisi 27 bungkus pil dobel L. Selain itu, polisi menyita 19 bungkus pengawet, 4 bundel label Vitamin B1, 21 bendel plastik, serta sebuah ponsel.

"Melihat barang buktinya mencapai 527 ribu pil dobel L, pasti ada jaringan yang rapi. Kami akan bongkar semua jaringan itu," kata Setyo saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Selasa (22/10) seperti dilansir detik.

Informasi yang dihimpun detik, harga pil dobel L di tingkat pemakai saat ini Rp 30 ribu per 10 butir. Dengan begitu, 527 ribu pil dobel L yang disita Satreskoba Polres Mojokerto dari tersangka Arif bernilai lebih dari Rp 1,5 miliar.

Setiap bungkus pil dobel L yang disita dilengkapi dengan label Vitamin B1. Diduga label ini sengaja dipasang oleh produsen untuk mengelabui polisi. Namun Setyo memastikan pil dobel L milik Arif tidak diproduksi di Mojokerto.

“Karena saat penggerebekan kami tidak mendapatkan tempat pengolahannya, kami pastikan ini pengedar,” ujarnya.

Setyo mengakui peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya sudah pada fase kritis. Oleh sebab itu, pihaknya mengajak para tokoh agama dalam rilis kali ini. Dia berharap para tokoh agama ikut mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba.

“Karena pil dobel L ini dengan harga ekonomis mudah didapatkan, sehingga rentan menyasar kalangan pemuda dan pelajar,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Arif dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hukuman penjara paling lama 10 tahun menantinya.

Arif mengaku baru empat bulan menjadi pemasok pil dobel L ke wilayah Mojokerto. Dari setiap kardus pil dobel L yang berhasil dikirim, dia mendapatkan upah Rp 300 ribu. "Dari teman di Lapas Madiun, saya hanya dititipi," tandasnya.

Selain pil dobel L, polisi meringkus lima pengedar narkotika jenis sabu. Dari kelima tersangka, petugas menyita barang bukti 81,45 gram sabu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*

Komentar