nusabali

RSUD Wangaya Terapkan Parkir Progresif Terbatas

  • www.nusabali.com-rsud-wangaya-terapkan-parkir-progresif-terbatas

RSUD Wangaya Kota Denpasar terapkan tarif parkir progresif terbatas di lingkungan rumah sakit setempat.

DENPASAR, NusaBali

Penerapan ini dilakukan sebagai antisipasi kekroditan parkir yang selama ini sering dikeluhkan pengunjung rumah sakit. Parkir progresif terbatas ini untuk mempercepat perputaran sepeda motor pengunjung dan mampu menekan laju kendaraan yang masuk.

Wakil Direktur RSUD Wangaya Kota Denpasar, AA Putra Dhyana, Selasa (22/10) menjelaskan bahwa penerapan parkir progresif terbatas ini merupakan salah satu upaya guna mengatasi padatnya parkir di RSUD tertua di Kota Denpasar ini. Dimana, dengan adanya parkir progresif terbatas ini diharapkan mampu menekan waktu berkunjung masyarakat, sehingga pasien memiliki waktu yang lebih lama untuk beristirahat.

“Pada prinsipnya pelayanan rumah sakit bermuara pada kesembuhan pasien, sehingga berbagai faktor untuk mendukung hal tersebut harus kita ciptakan bersama, salah satunya adalah mengatur jumlah pengunjung atau pembesuk sehingga waktu beristirahat pasien bisa lebih maksimal guna mendukung kesembuhan pasien,” ujar Gung Dhyana.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, penerapan parkir progresif terbatas ini telah dimulai penerapanya pada Selasa (22/10) mulai pukul 00.00 Wita, sehingga diharapkan seluruh pengunjung dimohon untuk dapat memaklumi guna mendukung pelayanan maksimal di rumah sakit. “Penerapanya kita sudah mulai, dan tentunya diharapkan dapat terlaksana dengan baik guna mendukung kesembuhan pasien,” jelasnya.

Sebelum penerapan parkir progresif terbatas ini, tarif parkir di RSUD Wangaya flat yakni untuk roda dua Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000. Setelah penerapan parkir progresif terbatas ini tarif parkir adalah, Senin-Jumat pada pukul 06.00 Wita-14.59 Wita tarif parkir berlaku flat yakni untuk roda dua Rp 2.000,-, roda empat Rp 4.000 dan roda enam atau lebih Rp 5.000.

Sedangkan mulai pukul 15.00 - 05.59 Wita dikenakan tarif parkir progresif terbatas. Yakni untuk roda dua pada satu jam pertama Rp. 2.000,-, tambahan tarif per jam Rp. 1.000,- dan tarif maksimal per 24 Jam Rp. 6.000,-. Kendaraan roda empat untuk satu jam pertama dikenakan tarif Rp. 4.000,-, tambahan tarif per jam Rp. 2.000- dan tarif maksimal per 24 jam Rp. 12.000,-. Sedangkan untuk kendaraan roda 6 atau lebih untuk satu jam pertama Rp. 5.000,-, penambahan tarif per jam Rp. 3.000,- dan tarif maksimal per 24 jam Rp. 17.000,-.

Selain itu, bagi masyarakat dan pengunjung yang menghilangkan karcis parkir juga akan dikenai denda. Untuk roda dua Rp. 10.000,-, untuk roda empat yakni Rp. 25.000, dan untuk roda enam Rp. 25.000. Selain itu, penerapan parkir progresif terbatas ini juga berlaku setiap hari Sabtu, Minggu dan hari libur. *mis

Komentar