nusabali

Mantan Suami Tikam Mantan Istri

Tersinggung Dengan Status di Medsos

  • www.nusabali.com-mantan-suami-tikam-mantan-istri

Tiba-tiba tersangka menghunus pisau dari sarungnya dan menikam korban sebanyak dua kali. Korban pun sekarat dan bersimbah darah.

DENPASAR, NusaBali

I Ketut Gede Ariasta, 23 menikam mantan istrinya, I Gusti Ayu Suriasih, 21 di salah satu kamar kos di Jalan Gunung Sanghyang, Padasambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kamis (17/10) pukul 01.30 Wita. Tersangka menikam mantan istrinya itu hanya gara-gara status pada Facebook dan Whatsapp.

Kanit PPA Polresta Denpasar, AKP Josina Lambiombir saat menggelar rilis perkara di Mapolresta kemarin mengungkapkan tersangka menikam korban yang baru cerai 4 bulan lalu itu sebanyak dua kali. Yakni pada rusuk sebelah kanan dan punggung sebelah kiri. Tersangka menikam korban karena jengkel terhadap korban.

AKP Josina membeberkan, sehari sebelum ditikan tersangka, korban menulis status pada akun WA dan FB miliknya. Status pada kedua Medsos itu berbunyi demikian. “DIMANA MANA KALAU SUDAH JANDA PASTI BENING LAGI, KARENA DOINYA LEBIH FOKUS NGURUS BADAN DAN TAMPA NGURUS ANAK LAGI, PAS JADI BINI DIBILANG DEKIL, KUSUT DAN KISUT ITU KARENA EFEK SUAMI NGAGAK NGASI UANG DAN WAKTU LEBIH WAKTU UNTUK NGURUS ISTRI” (diakhiri dengan tanda emoji tertawa).

Status itu pun dikomentari oleh tersangka yang merupakan mantan suami korban. Dalam obrolan komentar korban mengatakan bahwa dia sudah tak ada hubungan dengan tersangka. Lalu pertemanan di FB dan WA diblokir oleh korban asal Banjar Dinas Gunaksa Desa Ababi, Kecamatan Abang, Karangasem ini. Akibatnya tersangka tak bisa berkomunikasi dengan korban.

Jengkel dengan hal itu, tersangka menuju ke kos korban menggunakan sepeda motor Honda Scoopy DK 3975 SX. Pada saat itu tersangka membawa dengan pisau belati yang sering dibawanya ke mana-mana dan tersimpan di dalam tas pinggang. Setibanya di kos korban pukul 01.30 Wita tersangka masuk paksa ke dalam kamar dengan cara mendobrak pintu kamar.

Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, keduanya terlibat cekcok mulut. Dalam pertengkaran mulut itu korban posisinya duduk di lantai. Tiba-tiba tersangka menghunus pisau dari sarungnya dan menikam korban sebanyak dua kali. Korban pun sekarat dan bersimbah darah.

Kejamnya, setelah korban terkapar di lantai kamar tersangka mengunci pintu kamar lalu kabur meninggalkan TKP. Korban dibantu oleh tetangga dilarikan ke RS Balimed Denpasar. Selanjutnya dirujuk ke RSUP Sanglah karena luka dua tusukan parah.

“Keduanya menikah Juli 2015. Dikaruniai dua orang anak. Juni 2019 keduanya cerai secara adat. Sejak saat itu mereka pisah ranjang. Namun keduanya masih bertemu. Keduanya bercerai karena tersangka sering pukul korban,” beber AKP Josina didampingi oleh Wakasat Reskrim Polresta Denpasar, AKP I Nyoman Darsana.

Mendapat laporan adanya peristiwa penikaman itu tim Resmob dan Sat Reskrim Polresta Denpasar melakukan pengejaran terhadap tersangka ke kampung halamannya di Banjar Dinas Gunaksa, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Karangasem.

Tak membutuhkan waktu lama, tersangka yang bekerja sebagai sopir travel iini ditangkap polisi di kampung halamannya. Tersangka bersama barang bukti berupa pisau yang masih berlumur darah, sepeda motor, HP, bersama pakaiannya dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk proses lebih lanjut.

“Secara adat mereka sudah cerai, tapi secara hukum keduanya masih suami istri. Tersangka disangkakan dengan pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 30 juta,” tandas AKP Josina. *pol

Komentar