nusabali

Susrama Dibui Seumur Hidup, Istrinya Menggugat Cerai

Dua Anaknya Diasuh Mantan Bupati Bangli

  • www.nusabali.com-susrama-dibui-seumur-hidup-istrinya-menggugat-cerai

Bak sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah I Nyoman Susrama, 57

BANGLI, NusaBali

Setelah grasi dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun penjara dibatalkan Presiden Jokowi, terpidana pembunuh wartawan AA Gede Narendra Prabangsa ini kini justru digugat cerai istrinya, Hening Puspita Rini, 47.

Gugatan cerai Hening Puspita Rini (mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Bali 2009-2014 Dapil Bangli) terhadap Nyoman Susrama (adik kandung mantan Bupati Bangli I Nengah Arnawa) ini sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Selasa (22/10). Gugatan trersebut didaftarkan Hening Puspita Rini melalui kuasa hukumnya, Ngakan Kompiang Dirga.

“Gugatan didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Ngakan Kompiang Dirga,” ungkap Panitera PN Bangli, Nyoman Sudarsana, Selasa kemarin. Sudarsana menyebutkan, gugatan cerai Hening Puspita Rini dengan perkara nomor 131/Pdt.G/2019./PN.Bli tersebut masih diproses PN Bangli, untuk penetapan majelis hakim yang akan menyidangkannya nanti. “Hari ini juga (kemarin) langsung  dilakukan penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut,” tandas Sudarsana.

Adanya gugatan cerai dari sang istri ini, kata Sudarsana, nantinya akan disampaikan kepada Nyoman Susrama melalui keluarganya di Bangli. Jika dibutuhkan, petugas nanti juga akan mendantangi terpidana Nyoman Susrama yang kini mendekam di Rutan Bangli.

Dikonfirmasi NusaBali terpisah, Selasa kemarin, kuasa hukum Hening Puspita Rini, Ngakan Kompiang Dirga, membenarkan pihaknya ditujuk sebagi kuasa hukum oleh penggugat dalam perkara perceraian ini. “Gugatan cerai sudah kami daftarakan di PN Bangli hari ini (kemarin),” papar Kompiang Dirga saat dihubungi per telepon.

Kompiang Dirga mengungkapkan, Hening Puspita Rini melayangkan gu-gatan cerai terhadap suaminya, atas berbagai alasan. Salah satunya, hubungan antara Hening dan Nyoman Susrama yang tercatat sebagai warga Banjar Pule, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli sudah sejak lama tidak ada kecocokan dalam menjalani rumah tangga.

“Sebelum tergugat (Nyoman Susrama) berstatus terpidana atau masih tinggal satu rumah dengan Ibu Hening di Jakarta, hubungan antara keduanya sudah urang harmonis,” jelas advokat asal Banjar Guliang Kawan, Desa Bunutin, Kecamatan Bangli ini.

Menurut Kompiang Dirga, sejatinya Hening tidak tega menggugat cerai Nyoman Susrama, yang diganjar hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan wartawan tahun 2009 silam. Namun, dengan berbagai pertimbangan, Hening akhirnya putuskan untuk ambil langkah perceraian. “Banyak hal yang menjadi pertimbangan, sampai akhirnya klien kami (Hening Puspita Rini) memutuskan menggugat cerai suaminya. Nanti keempat anak dari perkawinan mereka akan diasuh klien kami,” imbuhnya.

Pasutri Nyoman Susrama dan Hening Puspita Rini dikaruniai 4 anak, yang terdiri dari 3 perempuan dan 1 laki-laki. Anak pertama dan kedua kini bekerja di Jakarta, sementara anak ketiga masih Kelas XII SMA di Denpasar. Sebaliknya, si bungsu masih Kelas X SMA di Bangli.

Menurut kakak Susrama yakni mantan Bupati Nengah Arnawa, selami ini anak ketiga dan keempat diasuh keluarga di Bangli. Pihak keluarga selama ini tidak ada komunikasi dengan Hening, bahkan tinggal di mana mantan anggota DPRD Bali tersebut, tidak ada yang tahu. “Kalau anak-anak di Jakarta kadang masih berkabar, meski belakangan ini sudah jarang. Sedangkan anak ketiga dan keempat saya yang mengasuhnya di Bangli,” ungkap Arnawa saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Selasa kemarin.

Arnawa mengaku sangat menyayangkan gugatan cerai yang dilayangkan Hening. Seharusnya, Hening bisa memberikan contoh yang baik bagi anak-anaknya. Kurang etis jika suami masih menjalani massa pidana, justru digugat cerai. “Semestinya dia (Hening) bisa memberikan contoh yang baik bagi anak-anak. Paling tidak, bertanggung jawab terhadap keluarga,” kritik mantan Bupati Bangli dua periode (2000-2005, 2005-2010) ini.

Nyoman Susrama sendiri awalnya dijebloskan ke sel tahanan Brimob Polda Bali, kawasan Tohpati, Denpasar Timur, sejak ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli, 25 Juni 2009. Caleg terpilih untuk kursi DPRD Bangli dari Fraksi PDIP dengan raihan suara terbanyak hasil Pileg 2009 ini ditangkap bersama 8 anak buahnya dalam kasus pembunuhan wsartawan Radar Bali, AA Narendra Prabangsa.

Kemudian, terdakwa Susrama divonis hukuman seumur hidup dalam sidang putusan di PN Denpasar, 15 Februari 2010. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bangli, yang sebelumnya mengajukan hukuman mati untuk terdakwa Susrama.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah melalukan perbuatan keji, pembunuhan. Majelis hakim juga menilai terdakwa Susrama telah membawa masalah pribadinya justru dengan mengajak dan menyerat terdakwa lain. Meski seorang intelek, namun Susrama dianggap tidak menggunakan akalnya. Hal memberatkan lainnya, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persida-ngan.

Sedangkan beberapa hal yang meringankan terdakwa Susrama, di anta-ranya mantan politisi PDIP ini bersikap sopan dan santun di persida-ngan. Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya. Dari 9 terdakwa kasus pembunuhan wartawan ini, Susrama yang dihukum paling berat. Sementara 8 anak buahnya dihukum kisaran 5-20 tahun penjara.

Januari 2019 lalu, Presiden Jokowi sempat hendak memberikan grasi kepada terpidana Nyoman Susrama, di mana hukumannya dikurangi dari semula seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Pertimbangan substantifnya, terpidana Susrama sudah lengkap administratifnya, surat eksekusi jaksa, dan telah menjalani pidana lebih dari 5 tahun. Sedangkan pertimbangan teknisnya, Susrama berhasil ikuti pembinaan di Rutan Bangli. Namun, grasi untuk terpidana Susrama dibatalkan, setelah me-nuai protes dari berbagai kalangan, termasuk insan pers. *esa.

Komentar