nusabali

Pembunuh asal Sumba Divonis 10 Tahun

  • www.nusabali.com-pembunuh-asal-sumba-divonis-10-tahun

Terdakwa Damung Kilimandu alias Angga, 34, asal Sumba, NTT hanya bisa pasrah ketika dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena melakukan penusukan terhadap Dominggus Dapa, 24 hingga tewas.

DENPASAR, NusaBali

Angga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun dikurangi masa penahanan,” tegas hakim Dewa Budi Watsara di PN Denpasar, Senin (21/10).

Putusan tersebut turun 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara. Atas putusan tersebut JPU Oka menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Angga menyatakan menerima putusan. “Kami menerima,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa yang merenggut nyawa ini berawal saat pesta ulang tahun ke 30 dari Gerson Tanggela alias Soni. Soni bersama korban datang ke Warung Pondok Mangga Mr Odon pada pukul 15.00 Wita. Saat itu mereka memesan 2 galon tuak dan 1 krat bir kepada pemilik warung, I Nyoman Sukadi, 53.

Pada pukul 18.00 Wita 4 orang lainnya yang merupakan teman satu tempat tinggal di Jalan Yeh Biu, Gang Pundak nomor 17 Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan datang ke TKP dan mulai berpesta. Soni yang empunya pesta hanya mengundang 5 orang temannya itu saja. Namun entah bagaimana ceritanya datang 6 orang lainnya. Mereka minum bersama hingga teler dan tak sadarkan diri. Pada saat itulah terjadi percecokan.

Singkat cerita korban yang merupakan berasal dari Sumba Barat Daya ini ditusuk oleh tamu tak diundang, Angga yang merupakan pemuda asal Sumba Timur. Korban ditusuk pada bagian perut sebelah kiri menggunakan pisau hingga ususnya terburai. Nyawa korbanpun tak tertolong. Korban tewas di TKP sebelum dibawa ke RSUP Sanglah. Sementara pelaku bersama rekannya kabur meninggalkan TKP. *rez

Komentar