nusabali

Satpol PP Bongkar Reklame Tak Sesuai Peruntukan

  • www.nusabali.com-satpol-pp-bongkar-reklame-tak-sesuai-peruntukan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung membongkar reklame yang berdiri tak sesuai peruntukan di kawasan Kecamatan Kuta Selatan, Senin (21/10).

MANGUPURA, NusaBali

Sebelumnya, reklame yang dibongkar tersebut telah diberi stiker sebagai tanda peringatan. Namun, pemilik tak mengindahkan peringatan tersebut.

Total ada lima papan reklame berukuran besar yang dibongkar oleh petugas. Pembongkaran disaksikan oleh instansi terkait, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat, TNI, Polri.

“Sebetulnya kegiatan kami mulai pukul 09.00 Wita. Namun, ada pemilik yang tidak terima, sehingga baru bisa mulai pukul 11.00 Wita, setelah sebelumnya kami berikan penjelasan,” kata Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

Menurut Suryanegara, salah satu pemilik beralasan tidak mendapat informasi soal penertiban yang dilakukan Satpol PP sebelumnya, sehingga tidak sempat membongkar sendiri. “Setelah kami berikan penjelasan, akhirnya mereka mengerti dan pembongkaran berjalan lancar,” ucapnya.

Dalam pembongkaran reklame ini, Satpol PP Badung melibatkan tukang khusus. Sebab, pemotongan rangka tidak bisa secara sembarangan. “Kami potong yang besar-besar dulu sebagai awal, yang ukuran kecil menyusul,” kata Suryanegara.

Disinggung adakah reklame yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya, Suryanegara mengiyakan. “Iya, awalnya kami yang memulai, akhirnya yang punya yang ngelanjutin nurunin. Mungkin dikiranya kami hanya pasang stiker saja, dianggap tidak ada eksekusi,” tandasnya.

Berdasarkan data dari Satpol PP Badung, keberadaan reklame (billboard dan videotron) di Kabupaten Badung banyak yang tak sesuai dengan masterplan. Titik reklame harusnya hanya sebanyak 205 titik. Namun, fakta di lapangan berbeda, sebab hasil survei jumlah reklame yang ada sekarang mencapai 382 titik, sehingga terdapat 177 titik reklame tidak sesuai masterplan.

Melihat kondisi tersebut Pemkab Badung mengeluarkan moratorium reklame. Bahkan, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penundaan Sementara Penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame. Perbup ditandatangani pada Juni 2019 lalu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penamanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan, menyatakan merujuk pasal 4 ayat (2) penundaan sementara izin penyelenggaraan reklame dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol di Badung. Meliputi Bandara Ngurah Rai, Satria Gatot Kaca, Sunset Road, Bypass Ngurah Rai, Uluwatu, Tuban-Kuta, Legian-Seminyak, Kerobokan-Canggu-Dalung, Sempidi-Kapal-Mengwi, dan Mambal-Abiansemal-Petang-Pelaga. *asa

Komentar