nusabali

Eggi Sudjana Kembali Ditangkap

  • www.nusabali.com-eggi-sudjana-kembali-ditangkap

Bukan kasus makar tetapi sebagai saksi seseorang yang diduga perakit bom

JAKARTA, NusaBali

Polisi kembali menangkap Tokoh Persaudaraan Alumni 212 Eggi Sudjana setelah penahanannya sempat ditangguhkan beberapa waktu lalu. Kabar penangkapan Eggi tersebut dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra.

"Untuk Eggi Sudjana kita hanya bisa mengatakan benar dan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan," kata Asep saat dikonfirmasi, Minggu (20/10) seperti dilansir cnnindonesia.

Asep belum menjelaskan secara detail ihwal penangkapan tersebut. Termasuk kasus yang menjerat Eggi sehingga mesti kembali berurusan lagi dengan kepolisian.

Kata Asep, saat penangkapan, kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah Eggi. Penangkapan dan penggeledahan itu dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya. Dalam penggeledahan itu, kata Asep, handphone milik politikus PAN itu turut diamankan.

"(Handphone) diamankan dan dibawa, saat ini pak Eggi Sudjana dibawa dan diperiksa di Polda Metro," ucap Asep.

Pengacara Eggi, Alamsyah, menyebut kliennya dimintai klarifikasi terkait pertemuan dengan orang yang merakit bom.

"Katanya ditangkap, saya bilang, 'Persoalan apa?' Ada persoalan bahwa ada orang yang diduga merakit bom yang mana orang tersebut pernah ke rumah Pak Eggi," kata Alamsyah kepada wartawan, Minggu (20/10) seperti dikutip dari detik.

Namun Alamsyah tidak mengetahui identitas orang yang merakit bom tersebut. Menurut Alamsyah, perakit bom tersebut sempat memijit Eggi dan berjualan obat.

"Pernah ke rumah Pak Eggi dan pernah mijat, pernah jual obat gitu menurut istrinya semalam," ujar dia.

Alamsyah menegaskan kasus yang menjerat Eggi bukan kasus makar. Saat ini Eggi didampingi pihak keluarga.

"Dia diklarifikasi untuk itu, bukan ditangkap untuk kasus makar, dalam pengertian dia ditangkap bukan kasus makar," ujar dia.

Eggi, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus makar usai dilaporkan pada 19 April 2019 lalu. Eggi dilaporkan oleh Suriyanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Eggi sempat menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei. Namun, penahanan terhadap Eggi ditangguhkan dengan anggota komisi III DPR fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sebagai penjamin.

Polisi juga telah melimpahkan berkas perkara Eggi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Juni lalu. Akan tetapi, berkas perkara itu dikembalikan oleh pihak Kejati.

Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan tim jaksa peneliti telah menerbitkan petunjuk No:B-5398/M.1.4/ Eku.1/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 kepada penyidik guna melengkapi kekurangan dari syarat materiil dan formil berkas perkara Eggi. Namun, hingga kini pihak kepolisian belum memberikan penjelasan perihal berkas perkara Eggi tersebut. *

Komentar