nusabali

Tempeleng 10 Siswa, Motivator Ditangkap

  • www.nusabali.com-tempeleng-10-siswa-motivator-ditangkap

Gara-gara tersinggung siswa tertawa saat seminar berlangsung

MALANG, NusaBali

Polres Malang Kota bergerak cepat merespon adanya video kekerasan yang dilakukan seorang motivator Agus Setiyawan atau dikenal Agus Piranhamas terhadap sepuluh pelajar SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang. Polres Malang Kota menangkap Agus di wilayah Surabaya.

"Tersangka berinisial AG (Agus) sudah kita amankan. Penangkapan dilakukan tim di wilayah Surabaya," kata Kapolresta Malang AKBP Dony Alexander kepada wartawan di SMK Muhammadiyah 2 Malang Jalan Baiduri Sepah, seperti dilansir detik, Jumat (18/10).

Agus yang berprofesi sebagai motivator, pakar internet dan bisnis online ini, dijerat UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014, karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Agus diduga tega menempeleng beberapa pelajar SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang di tengah seminar. Perilaku kasar itu sungguh disayangkan.

"Kami sebagai orang tua, sungguh menyesalkan itu bisa terjadi. Semestinya tidak boleh begitu," kata salah seorang wali murid saat hadir di SMK Muhammadiyah 2 Malang Jumat (18/10).

Cerita bermula dari  Agus yang menjadi motivator di Aula SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang pada 17 Oktober kemarin. Saat menjelaskan materi seminar, Agus meminta bantuan operator untuk menyalakan layar slide.

Agus kemudian minta operator menuliskan kata  'goblok' di layar slide. Namun, operator salah tulis menjadi kata 'goblog' yang berakhiran huruf G. Kesalahan dalam penulisan ini diduga mengundang tawa peserta, hingga suasana ruang seminar berubah riuh.

Hal itu diduga menyulut kekesalan pelaku (motivator), dengan menanyakan siapa yang tengah tertawakan kejadian tersebut. Namun, tak satupun peserta mengakuinya. Sikap itu yang kemudian diduga membuat motivator atau pelaku tersinggung dan memanggil beberapa pelajar duduk pada baris pertama dan kedua maju di hadapan peserta seminar lainnya.

Selanjutnya, motivator diduga meneriakkan kata berbunyi 'goblok' dan 'duduk' sambil melakukan tindakan pemukulan sejenis tempeleng dengan tangan kepada peserta seminar tersebut.

"Tapi, kegiatan itu tercederai dengan kekerasan yang semestinya tidak boleh terjadi," kata dia yang enggan disebutkan namanya ini.

"Tersangka dijerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014, karena melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Proses penyidikan segera akan dilakukan, pasca tersangka berhasil diamankan siang tadi," bebernya.

Kapolresta mengungkapkan, pemeriksaan segera akan dilakukan, untuk bisa mengungkap motif dari aksi kekerasan yang terjadi.

Agus sempat meminta maaf usai video aksi kekerasannya viral. Agus kembali mendatangi sekolah tersebut beberapa jam setelah seminar bubar.

"Sekitar pukul 12 sampai 1 siang, mendadak ramai di update status anak-anak baik itu WA (WhatsApp) maupun Instagram. Setelah tahu itu, Pak Agus datang kembali ke sekolah," kata Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang Nur Cholis kepada wartawan, Jumat (18/10).

Pengungkapan tersangka ini, jelas dia, berdasarkan rekaman video yang viral, serta dari hasil keterangan para korban. Sebelumnya pihaknya sudah meminta keterangan para korban terkait rekaman aksi kekerasan yang diduga dilakukan tersangka. *

Komentar