nusabali

Ditabrak Korban, Jambret Terkapar

  • www.nusabali.com-ditabrak-korban-jambret-terkapar

Rekan pelaku bernama Hari berhasil bangun kembali lalu kabur meninggalkan TKP menggunakan motor Honda Beat yang digunakan.

MANGUPURA, NusaBali

Alim Ben Prayogo  alias Ben, 25, diamankan Satreskrim Polres Badung, pada Jumat (18/10) pikul 00.30 Wita. Tersangka diringkus polisi sesaat setelah menjambret tas milik, Gabriella Reinhard Putri di Jalan Kedampang, Kelurahan Kerobokan kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorensius Rajamangapul Heselo mengungkapkan tersangka sebenarnya beraksi dengan seorang temannya bernama Hari Subagiyo alias Hari, 28 yang berhasil kabur. Tersangka Ben mengaku keduanya beraksi diinisia oleh Haris yang masih dalam pengejaran polisi.

Rencana jahat keduanya saat sedang berada di Pantai Kuta, Kecamatan Kuta, Badung. Saat berada di Pantai Kuta, Hari mengaku sedang pusing cari duit karena banyak tanggungan. Lalu Hari mengajak Ben untuk menjambret. “Sebelum ke Pantai Kuta, Hari menjemput Ben di rumahnya di Jalan Tanimbar Nomor 41 Denpasar, Banajar Sanglah Barat, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat sekitar pukul 22.00 Wita. Hari mengajak Ben untuk jalan-jalan ke Kuta, Badung,” tuturnya.

Tanpa piker panjang Ben menyetujui ajakan Hari untuk jambret. Keduanya menuju ke wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara untuk mencari korban. Dalam perjalanan, Ben yang tak punya pengalaman menjambret diajari cara dan tekniknya.

Setibanya di Jalan Kedampang keduanya melihat korban perempuan melintas menggunakan motor sendirian. Korban membawa tas kecil di selempang di bahu. Pada saat itu Hari memepet motor korban. Lalu Ben yang menarik paksa tas korban. Setelah berhasil, Hari sebagai joki langsung tancap gas.

Mendapati perlakuan itu, korban asal Jakarta Timur ini mengejar motor tersangka. Setibanya di Jalan Raya Kedampang tepanya di depan Puskesmas Kuta Utara korban menabrak motor tersangka hingga terjatuh. Pelaku atas nama Hari berhasil bangun kembali lalu meninggalkan TKP menggunakan motor Honda Beat yang digunakan. Sementara tersangka Ben yang notabene penjambret pemula terkapar di jalan bersama dengan korban.

Tersangka bersama barang bukti dikeler ke Mapolres Badung untuk dimintai keterangan. Sementara korban dilarikan ke RS Bali Med Denpasar. Korban mengalami luka cukup serius di sekujur tubuhnya dan menjalani rawat inap.

“Pada saat diamankan, dari tangan tersangka disita barang bukti berupa tas kecil warna hitam. Di dalam tas tersebut berisi dua buah HP. Tersangka disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan diancam dengan pidana penjara 7 tahun,” tandasnya. *pol

Komentar