nusabali

Dukcapil Tabanan Resmikan Layanan Delivery Service

  • www.nusabali.com-dukcapil-tabanan-resmikan-layanan-delivery-service

Dokumen kependudukan yang sudah selesai diproses akan diantar ke rumah pemohon atau rumah warga melalui jasa pos.

TABANAN, NusaBali

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan meresmikan layanan Delivery Service dan Tanda Tangan Elektronik, Kamis (17/10). Delivery service adalah layanan baru yang diluncurkan Disdukcapil Tabanan bekerjasama dengan Kantor Pos untuk memudahkan masyarakat Tabanan dalam mengurus administrasi kependudukan. Dengan layanan ini segala pelayanan administrasi bisa diantar sampai ke rumah warga pemohon.

Sementara untuk tanda tangan elektronik adalah layanan simpel. Karena kartu keluarga dan akta kelahiran tidak lagi berisi tanda tangan basah, namun berisi tanda tangan elektronik atau berbentuk barcode.

Acara peresmian tersebut dihadiri oleh Asisten III Setda Tabanan I Made Agus Harta Wiguna, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana, perwakilan dari Kantor Pos Tabanan, dan staf Ombudsman RI perwakilan Bali. Bahkan masyarakat dari empat kecamatan yang hadir yakni Kecamatan Pupuan, Selemadeg, Selemadeg Barat, dan Selemadeg Timur, sangat antusias.

Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan I Gusti Agung Dwipayana menjelaskan delivery service bekerja sama dengan PT Pos Kabupaten Tabanan. Fungsinya untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Dimana segala pelayanan dokumen kependudukan yang sudah selesai diurus akan diantar lewat jasa pos. Sehingga pemohon tinggal menunggu di rumah. “Masyarakat tidak perlu lagi repot-repot mengambil ke kantor Disdukcapil,” ungkapnya.

Dikatakannya, pelayanan ini lebih cepat dan efisien. Karena pihak pos yang mengirimkan dokumen kependudukan akan menyasar sampai ke pelosok desa. Bahkan jika ada warga Tabanan yang di Denpasar, sepanjang alamatnya itu benar, dokumen akan dikirim sesuai alamat. “Jadi layanan ini sama seperti mengirim surat melalui kantor pos,” beber Dwipayana.

Mengenai tarif jasa pengiriman dokumen kependudukan, menurut Dwipayana, masih menjadi pembicaraan dengan pemda. Untuk sekarang masyarakat yang memanfaatkan layanan delivery service mesti membayar Rp 11.000 kepada pihak pos. Bukan membayar ke Disdukcapil karena ada kwitansinya. “Tetapi mengenai ini ada rencana dibayar lewat APBD, sehingga pengantaran dokumen gratis,” katanya.

Dwipayana menambahkan layanan baru ini sebelumnya telah dilakukan uji coba kepada masyarakat. Selama uji coba berjalan dengan lancar dan banyak dimanfaatkan oleh masyarakat. “Kami uji coba sudah dua bulan. Dan hasilnya bagus dan lancar,” imbuhnya.

Sedangkan mengenai penerapan TTE ini, nantinya administrasi masyarakat Tabanan yang harus berisi tanda tangan kepala dinas, tidak lagi menggunakan tanda tangan basah, karena akan menggunakan tanda tangan elektronik. “Tanda tangan eletronik ini berbentuk barcode, tidak lagi isi tanda tangan basah maupun cap,” tegas Dwipayana.

Cara menerapkan, menurut Dwipayana, ketika ada permohonan administrasi masuk terlebih dahulu dicek kebenaran sesuai dengan undang-undang oleh staf yang ditugaskan. Ketika sudah benar data dimaksud dikirim lewat aplikasi TTE. Aplikasi TTE bisa dibuka lewat komputer, HP Android, dan tidak harus di kantor. Kemudian kepala dinas Dukcapil akan membuka permohonan masuk lalu memasukkan password. “Setelah itu saya contreng permohonan masyarakat yang masuk, maka permohonan sudah langsung bisa dicetak meskipun saya nanti tidak ada di kantor,” tuturnya.

Penerapan sistem tersebut akan mempermudah dalam melayani masyarakat. Tidak lagi masyarakat menunggu kepala dinas saat memerlukan tanda tangan layanan administrasi, karena kepala dinas bisa bekerja di mana pun. “Meskipun sedang ada di luar kota, di luar negeri, tidak di kantor masih bisa lakukan tanda tangan. Masyarakat tidak lagi menunggu lama,” katanya.

Sementara penerapan layanan TTE baru akan diuji coba untuk layanan akta kelahiran dan KK. Tentu ke depan setiap layanan administrasi akan diterapkan TTE. “Sekarang baru dua saja dulu (KK dan akta kelahiran),” ujarnya. *des

Komentar