nusabali

Jelang Pemeriksaan Saksi Kunci,`Sudikerta Mendadak Sakit

Sidang Penipuan, Pemalsuan Surat dan TPPU Rp 150 Miliar

  • www.nusabali.com-jelang-pemeriksaan-saksi-kuncisudikerta-mendadak-sakit

Sidang kasus penipuan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar dengan terdakwa mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, 53, batal digelar di PN Denpasar, Kamis (17/10).

DENPASAR, NusaBali

Kabarnya, tensi dan gula darah politis senior Golkar ini naik jelang pemeriksaan salah satu saksi kunci, Gunawan Priambodo yang merupakan anak buah Sudikerta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya dkk mengatakan dari surat yang dikirimkan dokter Lapas Kelas IIA, Kerobokan Kuta Utara, menyatakan terdakwa Sudikerta tidak bisa menghadiri sidang sedang sakit dan diharuskan istirahat 1 hari. “Informasinya gula darah dan tensinya naik,” ujar JPU Sujaya.

Selain Sudikerta, terdakwa lain yaitu I Wayan Wakil, 58, juga belum bisa dihadirkan dalam sidang karena baru saja menjalani operasi kaki dan kini masih dirawat di salah satu RS di Jimbaran. JPU menjanjikan akan menghadirkan kedua terdakwa pada sidang berikutnya. Majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi akhirnya menunda sidang hingga Selasa (22/10) mendatang  dengan agenda pemeriksaan saksi. Diantaranya, Gunawan Priambodo, Wayan Santoso, notaries Ni Nyoman Sudjarni dan Made Subakat.

Informasi lainnya mengatakan terdakwa Sudikerta dikabarkan belum siap menjalani sidang untuk mendengarkan keterangan saksi Gunawan Priambodo yang merupakan Direktur Utama di PT Pecatu Bangun Gemilang yang selama ini disebut milik Sudikerta dimana sang istri menjabat sebagai Komisaris.

Dalam berkas acara pemeriksaan, Gunawan Priambodo merupakan orang kepercayaan Sudikerta yang mengetahui seluk beluk kasus ini. Bahkan, Gunawan Priambodo juga disebut mengetahui aliran uang Rp 150 miliar hasil penipuan. “Saksi ini yang akan membongkar peran Sudikerta dalam perkara ini,” ujar sumber.

Kuasa hukum Sudikerta, I Nyoman Darmada belum bisa dikonfirmasi terkait kondisi Sudikerta. Sementara itu, kuasa hukum Wayan Wakil, Agus Sujoko yang dikonformasi membenarkan kliennya masih dalam perawatan pasca operasi. Disebutkan operasi pembedahan kaki akibat diabetes akut itu dilakukan dua orang dokter spesialis yakni dr I Gusti Ngurah Bagus Artana,Sp.PD dan dr Wayan Wahyu Sutrisna, Sp.b.

Atas kondisi kliennya itu, Agus Sujoko menyampaikan kliennya belum bisa mengikuti sidang sesuai petunjuk dokter. "Pak Wakil tetap sangat ingin hadir tapi dokter mengharuskan istirahat. Sidang Selasa depan sudah bisa hadir sidang," ungkap Agus Sujoko. *rez

Komentar