nusabali

Komplotan Curanmor Asal Sumba Diringkus

  • www.nusabali.com-komplotan-curanmor-asal-sumba-diringkus

Tiga pemuda pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Daniel Ndara Kadi, 28, Paulus Pati Kabeko, 22, dan Dominggus Katoda, 25 diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Petang.

MANGUPURA, NusaBali

Ketiga tersangka ini semuanya berasal dari Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Daniel dan Paulus bertindak sebagai eksekutor sementara Dominggus sebagai penadah.

Kapolsek Petang AKP I Dewa Made Suryatmaja dikonfirmasi, Kamis (17/10) mengungkapkan penangkapan terhadap ketiga tersangka berdasarkan laporan dari korban, I Made Darmayasa, 24. Dalam laporan dengan nomor Dumas/18/IX/2019/Sek Petang, Tgl 19 September 2019 mengaku kehilangan sepeda motor, bertempat di Jalan Raya Banjar Samuan Kauh, Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Badung, pada 19 September 2019 pukul 03.00 Wita.

Dia menjelaskan sebelumnya, korban datang ke Abiansemal tujuan melancong di warung minum di daerah Abiansemal. Selanjutnya pukul 23.00 Wita korban istirahat di gudang tempat pembuatan wadah di daerah Samuan Kauh. Pada saat itu sepeda motor korban Honda Vario warna hitam putih DK 2185 FB diparkir dalam keadaan kunci nyantol. Sekitar pukul 03.00 Wita korban bangun melihat motornya sudah hilang. "Dengan adanya kejadian tersebut  korban selanjutnya melaporkan kejadiannya ke Polsek Petang," tuturnya.

Mendapatkan laporan korban Unit Reskrim Polsek Petang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Petang IPDA A A G Ari Dwipayana langsung mendatangi dan melakukan olah TKP. Berdasarkan olah TKP dan analisa TKP serta keterangan saksi-saksi didapatkan infomasi tentang pelaku Daniel Andra Kadi. Tersangka ditangkap kos tempat tinggalnya di Jalan Raya Batubolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Hasil interogasi terhadap tersangka Daniel bahwa dia melakukan pencurian itu bersama dengan Paulus Pati Kabeko. Paulus pun akhirnya ditangkap di kawasan Taman Pancing Timur, Desa Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Setelah keduanya tertangkap, mereka mengaku telah menjual motor hasil curiannya kepada sesama Sumba, Dominggus Katoda seharga Rp 1,5 juta.  "Dominggus berhasil diamankan di kosnya di Pemogan, Denpasar Selatan bersama barang bukti Honda Vario milik korban. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan guna mendapat proses lebih lanjut," lanjutnya.

Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta rupiah. Ketiga tersangka masih dilakukan pemeriksaan mendalam. "Tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara," tandasnya. *pol

Komentar