nusabali

Pajak Galian C Turun Drastis

  • www.nusabali.com-pajak-galian-c-turun-drastis

Pengusaha menuding ada kebocoran pajak karena banyak truk datang tanpa faktur.

AMLAPURA, NusaBali

Pajak galian C di Kabupaten Karangasem turun drastis. Target pajak galian C pada APBD Karangasem tahun 2019 diturunkan. Semula pasang target Rp 81 miliar, namun pada APBD Perubahan turun menjadi Rp 18  miliar atau turun 77,77 persen. Menyikapi turunnya pajak galian C, Penjabat Sekda Karangasem memanggil para pengusaha galian C untuk diajak berdialog bersama anggota Komisi III di gedung DPRD Karangasem, Kamis (17/10).

Penjabat Sekda Karangasem, I Gusti Gede Rinceg mengatakan tujuan memanggil pengusaha galian C baik yang legal maupun illegal untuk mencari tahu masalah di lapangan. Salah satunya mencari penyebab banyaknya galian C belum berizin. “Tahun 2019 ini target pajak galian C Rp 81 miliar. Kenyataannya belum juga ada yang mengurus izin, makanya di APBD Perubahan 2019 target dipangkas jadi Rp 18 miliar,” ungkap Gusti Gede Rinceg.

Pertemuan dengan para pengusaha galian C juga dihadiri Plt Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah I Nyoman Siki Ngurah, Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu I Wayan Putu Laba Erawan, Kasat Pol PP I Wayan Sutapa, dan lainnya. Sementara juru bicara pengusaha galian C dari Banjar/Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Jro Mangku Tirta mengatakan dari 43 pengusaha hanya satu 1 pengusaha yang berizin. “Kendala mengurus izin, syarat utamanya lahan mesti bersertifikat. Makanya kesulitan melengkapi syarat administrasi, sementara hanya mengantongi SPPT,” jelas Mangku Tirta.

Mangku Tirta berharap, bantuan dari Pemkab Karangasem agar membantu pengusaha yang belum berizin dengan menyertifikatkan lahan galian melalui program PTSL (pendaftaran tanah sistimatis lanjutan). “Saya dan teman-teman siap mengurus izin, tolong dibantu agar lahan saya bersertifikat,” pinta Mangku Tirta. Sedangkan keluhan dari pengusaha galian di Banjar Butus, Desa Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem I Ketut Ngurah Subrata yakni banyaknya truk ambil material, namun tanpa faktur. “Justru membawa faktur sakti, bukan faktur dari pemerintah,” sindir Ngurah Subrata.

Ngurah Subrata menambahkan, dari 25 truk yang melintas, paling banyak yang membawa faktur resmi hanya dua truk. Kebocoran itu agar ditertibkan. Sebaliknya pengusaha galian dari Kecamatan Kubu I Ketut Ariana mengaku iri dengan galian yang ada di Kecamatan Selat dan Kecamatan Bebandem. Dituding banyak yang menjual material tanpa membayar pajak. “Saya menjual material dengan harga Rp 70.000 per meterkubik, sebanyak 7 meterkubik dijual Rp 490.000. Sedangkan pengusaha tanpa izin menjual Rp 300.000 hingga Rp 350.000 per truk,” kata Ariana.

Dari berbagai masukan itu, Ketua Komisi III DPRD Karangasem, I Wayan Sunarta berjanji membantu pengusaha mengurus izin dan melakukan pengawasan. “Saya beri waktu mengurus izin paling lama 3 bulan, kalau mengalami hambatan, saya siap membantu ,” janji Wayan Sunarta. *k16

Komentar