nusabali

Parpol Pusing Dorong Kader Maju Pilkada

Anggota Dewan Ogah Tarung Pilkada karena Harus Mundur

  • www.nusabali.com-parpol-pusing-dorong-kader-maju-pilkada

Di DPRD Bali dipastikan tidak ada yang akan maju Pilkada 2020, karena malas meninggalkan kursi DPRD Bali.

DENPASAR, NusaBali

Wajib mundur sebagai anggota dewan ketika maju Pilkada membuat minat anggota dewan aktif maju di Pilkada 2020 kendor. Kini parpol pusing mendorong calon. Parpol mendesak ada yang mendorong dan menyuarakan perubahan regulasi ini.

Informasi yang dihimpun NusaBali di DPRD Bali, Rabu (16/10) sejumlah politisi yang punya elektabilitas bagus malas maju karena aturan harus mundur. Apalagi mereka baru saja dilantik untuk periode 2019-2024. Salah satu sumber NusaBali yang juga dijagokan maju Pilkada dari parpol papan atas mengatakan di DPRD Bali dipastikan tidak ada yang maju Pilkada 2020, karena malas meninggalkan kursi DPRD Bali. Hanya pemborosan saja dan buang-buang duit.  

"Bagaimana berani, baru habis duit banyak di Pileg 2019. Mau tarung Pilkada ya duit lagi. Kalaupun disuruh ama partai dikasih rekomendasi gratis untuk maju pasti nggak mau," ujar politisi gaek yang dikenal punya basis militan disetiap pemilu ini.

Politisi yang selalu bertarung dengan meraih kemenangan di setiap pemilu ini menyebutkan kalau tidak ada aturan dalam undang-undang pemilu mewajibkan anggota dewan mundur kalau maju Pilkada masih mending. "Kalau tidak pakai aturan mundur mungkin saya dan teman-teman lain berminat, hitung-hitung naikkan elektabilitas," ujarnya wanti-wanti nama tidak dikorankan.

Atas kondisi ini sejumlah parpol sudah gusar. Fenomena ini membuat parpol yang punya kandidat incumbent dipastikan akan menang lagi. Ketua OKK DPD Demokrat Bali I Ketut Ridet, Rabu kemarin mengatakan incumbent dengan mudah menang Pilkada sehingga demokrasi di Pilkada 2020 jadi tidak ada keberimbangan. "Membosankan karena sudah pasti diketahui yang akan menang siapa. Di sini perlu ada elemen yang menyuarakan bahwa regulasi wajib mundur bagi anggota dewan yang maju Pilkada harus direvisi," ujar Ridet.

Sementara Ketua Bappilu DPD Gerindra, Kintamani, I Made Gde Ray Misno secara terpisah menyebutkan regulasi sudah mengatur bahwa anggota dewan yang maju Pilkada wajib mundur membuat kendor minat politisi berstatus anggota parlemen untuk maju berlaga. "Wajib mundur itu kan merupakan hasil Judicial review sebenarnya. Regulasi ini masih berlaku dan menjadi momok menakutkan bagi politisi di parlemen. Mereka kalah kalah bisa kehilangan jabatan di dewan. Maka kendor minat mereka bertarung di Pilkada," tegas politisi yang juga akademisi ini.

Mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini menyebutkan Gerindra memiliki banyak kader yang memiliki elektabilitas untuk berpeluang maju di Pilkada di 6 kabupaten dan kota. Hanya saja mereka juga berhitung. "Kalau berhasil menjadi nama harum. Kalau jatuh kalah ya seperti sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah nggak dapat kursi kepala daerah, kursi DPRD juga hilang. Kecuali aturan diubah barulah lain cerita," tegas Ray Misno.

Ray Misno pun mengakui menerima curhatan kader yang duduk di parlemen ketika didorong maju Pilkada berpikir seribu kali. "Finansial besar diperlukan untuk maju di Pilkada. Kemudian taruhannya jabatan di dewan karena wajib mundur. Jadi hitung-hitungan lagi. Tetapi saya yakin pasti ada satu dua orang siap bertarung dan siap meninggalkan jabatan demi pengabdian di eksekutif," tegas Ray Misno.

Sementara Ketua KPU Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan, dikonfirmasi terpisah menyebutkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sampai saat ini belum ada perubahan yang mengatur anggota dewan maju Pilkada wajib mundur. Itu sudah konsekuensi. Aturan belum berubah ya masih pakai UU Nomor 10 /2016. Kalau nanti ada aturan baru yang berbeda Lagi urusannya. *nat

Komentar