nusabali

Bawa Ganja ke Rutan, Terdakwa Dituntut 2 Tahun

  • www.nusabali.com-bawa-ganja-ke-rutan-terdakwa-dituntut-2-tahun

Terdakwa Haqi Dwi Safela, 27, dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Selasa (15/10).

BANGLI, NusaBali

Haqi Dwi Safela ditangkap saat membawa narkotika jenis ganja ke Rutan Klas II B Bangli. Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, I Gede Putu Saptawan ini, terdakwa Haqi didampingi Penasehat Hukumnya, I Ketut Bakuh.  

Sementara itu dalam tuntutannya, JPU Matheos Matulessy menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127  ayat (1) huruf a Undang- Undang nomor 35 tahun 2009  tentang narkotika. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU.

Setelah usai pembacaan tuntutan ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampikan pembelaan (pledoi). Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa menyatakan akan menyampaikan pledoi. “Sidang akan dilanjutkan dua hari lagi (Kamis) dengan agenda penyampaian pledoi dari terdakwa,” ungkap Ketua Majelis Hakim, I Gede Putu Saptawan yang juga Ketua PN Bangli. Di sisi lain, selama proses persidangan, terdakwa Haqi Dwi Safela didampingi oleh istri dan kerabatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya terdakwa Haqi ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bangli di areal parkir Rutan Bangli, Selasa (7/5) lalu. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti  berupa satu buah klip bening berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat 5,55 gram, satu lembar kertas yang diduga berisi narkotika golongan I jenis Ganja seberat 0,90 gram, dan barang bukti lainnya.

Merasa kurang puas terkait prosedur penggeledahan dan barang-barang yang disebut sebagai barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian tanpa surat penyitaan terdakwa sempat melayangkan Pra Peradilan ke PN Bangli. Namun pengajuan pra peradilan tersebut dicabut. *esa

Komentar