nusabali

Empat Tersangka Narkoba Digelar Polres Karangasem

  • www.nusabali.com-empat-tersangka-narkoba-digelar-polres-karangasem

Jajaran Polres Karangasem dipimpin Wakapolres Kompol Aris Purwanto, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Merta Kariana, dan Kasubag Humas AKP Herson, gelar perkara kasus narkotiba yang menjerat 4 tersangka di Aula Mapolres Karangasem, Jalan Bayangkara Amlapura, Selasa (15/10).

AMLAPURA, NusaBali

Dari keempat tersangka polisi amankan total narkoba jenis shabu-shabu seberat 6,678 gram (bruto) dan 1,41 gram (netto). Wakapolres Kompol Aris Purwanto menerangkan, penangkapan tersangka dilakukan petugas dalam Operasi Antik Agung 2019, setelah dapat informasi dari masyarakat. Penangkapan diawali, Sabtu (28/9) pukul 07.00 Wita terhadap tersangka I Made SA alias Sunyi, 34, dari Lingkungan Jasri Kaler, Kelurahan Subagan. Dalam operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Merta Kariana ini, petugas menggeledah rumah tersangka.

Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti sebuah tabung pipa kaca yang di dalamnya berisi serbuk kristal bening, yang diduga shabu digulung tisu, yang disimpan di tas selempang hitam. Shabu yang ditemukan petugas berat bruto 2,038 gram, berat netto 0,0033 gram. Dari penangkapan tersangka itu, ternyata jaringannya terputus.

Tersangka lainnya ditangkap diawali di wilayah hukum Polsek Sidemen, awalnya terjadi kasus pencurian uang. Ternyata uang tersebut digunakan untuk membeli shabu-shabu, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat menjerat tersangka I Putu A alias Putu, 26, dari Banjar Yehpoh, Desa/Kecamatan Manggis, Karangasem.

Tersangka ini tertangkap di rumahnya, Senin (7/10) pukul 22.30 Wita dikuatkan barang bukti, shabu bruto 0,36 gram, berat netto  0,16 gram, sebuah pipet bening dan rangkaian alat hisap, serta dua korek api.

Tersangka berikutnya, Sup alias Suprat, 31, dari Banjar Kecicang Islam, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem tertangkap saat melakukan transaksi di depan SPBU Lingkungan Jasri Kelod, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Selasa (8/10) pukul 00.10 Wita.

Awalnya ada laporan hendak melakukan transaksi pukul 22.30 Wita, setelah ditunggui petugas, akhirnya transaksi molor terjadi tengah malam, dengan barang bukti, shabu berat bruto 0,24 gram dan berat netto 0,04 gram. Barang bukti itu sempat dibuang tersangka setelah petugas menyuruh mengambil akhirnya ditemukan.

Satu lagi menjerat tersangka I Made Dar alias D, 42, dari Banjar Bunglada, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu. “Keempat tersangka itu, berdiri sendiri, tidak ada keterkaitan, jaringannya terputus. Keempatnya ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba, AKP I Nyoman Merta Kariana. *k16

Komentar