nusabali

Di Kuta Ada 17 Reklame Dipasangi Stiker

  • www.nusabali.com-di-kuta-ada-17-reklame-dipasangi-stiker

Penertiban reklame yang melanggar masterplan terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung.

MANGUPURA, NusaBali

Setelah menyasar  wilayah Kecamatan Kuta Selatan, kini Satpol PP menyasar wilayah Kecamatan Kuta. Total ada 17 reklame yang ditertibkan oleh petugas.

Di wilayah Kecamatan Kuta, terdapat sebanyak 17 reklame yang ditertibkan. Belasan reklame yang tidak sesuai masterplan itu tersebar di ruas jalan Bypass Ngurah Rai, Jalan Sunset Road, Jalan Raya Tuban, Jalan Pantai Kuta, serta di kawasan bandara. “Jadi, terhadap reklame yang kami tertibkan, kami pasangi stiker. Bila kemudian tidak dibongkar oleh pemiliknya, maka kami yang akan membongkar. Kita berikan waktu seminggu,” kata Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Selasa (15/10).

Suryanegara mengatakan, penertiban reklame ini dilakukan atas dasar Perda Badung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Perbup Badung Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perbup Badung Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penundaan Sementara Penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame. “Bila mengacu pada masterplan, pembangunan reklame itu hanya di 205 titik. Namun fakta di lapangan jumlahnya membengkak hingga 382. Dengan demikian, terdapat 177 titik yang tidak sesuai masterplan,” tuturnya.

Menurut Suryanegara, dari hasil pemantauan petugas, pemasangan reklame yang melanggar tersebut umumnya dilakukan dengan diam-diam. Diawali dengan membuat pondasi, lanjut pemasangan reklame yang biasanya dilakukan pada malam hari, sehingga luput dari pengawasan petugas patroli dari Satpol PP. “Padahal monitoring kami lakukan setiap saat. Ternyata tiba-tiba sudah terpasang (reklame). Jadi, pemasangannya sembunyi-sembunyi,” ungkapnya.

Setelah dari Kuta, tim akan terus bergerak ke kecamatan lainnya, hingga seluruh reklame yang ditengarai melanggar ditertibkan. “Kami akan terus melakukan penertiban sampai betul-betul tidak ada lagi pelanggaran dalam pemasangan reklame di Badung,” tandasnya. *asa

Komentar