nusabali

Empat Penyalah Guna Narkoba Dikeler

  • www.nusabali.com-empat-penyalah-guna-narkoba-dikeler

Seorang di antaranya ditetapkan sebagai pengedar narkoba jenis sabhu-sabhu. Polisi pun masih mendalami siapa bandar penyuplai.

SINGARAJA, NusaBali

Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng kembali mengamankan empat penyalahguna narkoba dalam kurun waktu dua hari. Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu berawal dari penangkapan Putu Susila alias Cepot,47, warga Banjar Dinas Dauh Pangkung, Kecamatan Busungbiu, Buleleng pada Minggu (6/10/2019) pukul 15.30 WITA. Cepot dijuk (ditangkap) Satresnakorba Polres Buleleng saat berada di pinggir jalan Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Buleleng. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu paket sabhu-sabhu seberat 0,18 gram yang sempat dibuang oleh pelaku.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Made Derawi, Selasa (15/10/2019), mengatakan dari hasil penyelidikan, Cepot membeli barang terlarang itu dari Made Beni Ariawan alias Cak Lole, 35, warga Banjar Dinas Tengah, Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar Buleleng. Selang setengah jam, tim Satnarkoba Polres Buleleng langsung melakukan penggrebekan di rumah Cak Lole.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa lakban, plastik flip, pipet plastik dan alat isap yang disimpan di dalam gelebeg (lumbung padi, red) di lingkungan peternakan ayam jago di samping rumahnya. “Kita sudah gali betul secara intensif kepada pengedar. Dia mengaku mendapatkan barang tempelan diperoleh dari seseorang yang sampai saat ini tidak diketahui siapa dan darimana asal barang. Masih terus kami dalami, ke depannya agar berhasil mengungkap sindikat mereka,” ujar Kasat Narkoba AKP I Made Derawi.

Selain mengamankan dua pelaku di wilayah Buleleng Barat, Satnarkoba juga mengamankan dua pengguna di seputaran kota Singaraja. Keduanya yakni Nusrat Danan Jaya alias Dani, 47, dan Richard Nashar alias Ricard, 34, warga Jalan Hasanudin, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Keduanya diamakan di lokasi yang berbeda dan masih dalam tahap pengembangan.

AKP Derawi yang didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan masih buntu dalam pengungkapan bandar yang menyuplai barang kepada kedua pelaku. “Pengakuan mereka sementara mengambil dnegan sistem tempe, tetapi tidak tahu siapa nama yang menjual barang kepada mereka,” imbuh dia.

Terhadap Cepot, Dani dan Ricard dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan Cak Lole ditetapkan sebagai pengedar, dikenakan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara.

Cak Lole saat dihadirkan di Mapolres Buleleng, mengaku sudah melakoni pekerjaan melawan hukum itu sejak dua tahun belakangan. Hanya saja sejauh ini dirinya masih bungkam dan merahasiakan penyuplai barang yang diedarkannya. “Saya beli dan ambil tempelan di jalan Lovina-Seririt. Sekali antar dapat untung lima puluh ribu, karena faktor ekonomi saja,” akunya yang bekerja serabutan.*k23

Komentar