nusabali

Sudikerta dan Saksi Debat Soal Pertemuan

Dugaan Penipuan, Pemalsuan Surat dan TPPU Rp 150 Miliar

  • www.nusabali.com-sudikerta-dan-saksi-debat-soal-pertemuan

Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, 53 yang menjadi terdakwa kasus penipuan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) RP 150 miliar kembali tersudut oleh keterangan saksi dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (15/10).

DENPASAR, NusaBali

Bahkan Sudikerta sempat berdebat panas dengan saksi Eska Kanasut yang merupakan Direktur Property, PT Maspion Grup, Surabaya. Eska yang diperiksa membeber keterlibatan Sudikerta yang juga mantan Wakil Bupati Badung dalam transaksi tanah di Pantai Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan. Bahkan, Eska juga menyebut Sudikerta yang menawarkan tanah kepada bos Maspion, Alim Markus. "Saya tahu Pak Sudikerta menawarkan ke Pak Alim Markus saat pertemuan di Surabaya dan Bali," ujar Eska Kanasut di depan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.

Malah Sudikerta juga disebut aktif dalam proses transaksi tanah seluas 41.000 m2 tersebut. Sudikerta mengakui kalau tanah yang sedianya akan dijadikan hotel itu diakui sebagai miliknya bukan gabungan dengan Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung. "Saya tahu kalau Wayan Wakil ikut punya tanah waktu ngecek di lapangan," jelas saksi.

Eska juga membeber RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) terkait peminjaman uang di Panin Bank. Menurutnya peminjaman uang sudah ada ijin dari direksi PT Marindo Gemilang yang ditandangani Gunawan Priambodo (Direktur Utama) dan Wayan Santoso (Direktur).

Debat panas pun terjadi antara Sudikerta dan Eska di akhir persidangan. Sebelumnya Eska mengaku sepat bertemu Sudikerta saat menjabat Wakil Bupati Badung akhir 2012 lalu. Saat itu Eska dan Alim Markus berencana menemui Bupati Badung, AA Ngurah Agung untuk menyampaikan keinginan berinvestasi di Bali. Sebelum pertemuan itulah Eska mengaku bertemu Sudikerta. “Malah bapak waktu itu bilang kok Pak Alim pakai mobil biasa, biar pakai mobil Alphard saya saja,” ujar Eska.

Keterangan itupun langsung dibantah Sudikerta yang tetap bersikukuh tidak pernah bertemu Alim Markus dan Eska pada 2012. “Saya baru kenal dengan Pak Alim Markus waktu dikenalkan Wayan Santoso pada 2013,” bantahnya. Politisi senior Golkar ini juga mengatakan tidak pernah menawarkan tanah kepada Alim Markus. “Malah mereka yang datang ke saya menyampaikan akan berinvestasi di Bali dan mencari tanah,” bebernya. Eska yang kembali ditanya terkait keterangan Sudikerta mengatakan tetap pada keterangannya.

Selain Eska, turut dihadirkan saksi staf notaris Ni Nyoman Sudjarni yaitu Ida Ayu Mas Sukerti. Sidang kemarin digelar tanpa kehadiran terdakwa I Wayan Wakil yang kondisi kesehatannya menurun dan kini menjalani perawatan di RS Bali Med, Jimbaran.

Menurut Agus Sujoko selaku penasihat hukum terdakwa Wayan Wakil, kondisi kesehatan kliennya drop. Karenanya dokter RS Bali Med Jimbaran tidak mengizinkan terdakwa dibawa keluar rumah sakit. "Majelis ini surat dan hasil pemeriksaan dokter terhadap Wayan Wakil. Hari ini tengah diperiksa untuk dilakukan tindakan operasi," terang Agus Sujoko sambil menyodorkan surat dokter ke majelis hakim. *rez

Komentar