nusabali

Satpol PP Berangus Reklame Tanpa Izin di Kutsel

  • www.nusabali.com-satpol-pp-berangus-reklame-tanpa-izin-di-kutsel

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), perangkat Kecamatan Kuta Selatan menertibkan 21 reklame tidak sesuai izin yang terletak di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Senin (14/10) pagi.

MANGUPURA, NusaBali

Penertiban tersebut bagian dari upaya memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Kepala Satpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Kerta Suryanegara, menerangkan penertiban reklame tanpa izin di wilayah Kuta Selatan masing-masing di Jalan Raya Uluwatu I, Jalan Raya Uluwatu II, dan Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran. Dalam penertiban yang dilakukan Senin mulai pukul 09.00 Wita itu, pihaknya menemukan 21 papan reklame yang melanggar. Sehingga tim gabungan langsung melakukan penindakan. “Ada beberapa bentuk tindakan tegas kami, yakni penurun paksa atau memotong beberapa reklame, kemudian ada juga yang gambarnya diturunkan karena tidak sesuai dengan peraturan, dan ada juga yang dipasangi stiker,” tutur Suryanegara.

Suryanegara menjelaskan, yang diturunkan paksa sebanyak 4 reklame yang ukurannya 4 meter x 2 meter dan 2 meter x 1 meter. Kemudian, 8 papan reklame yang gambarnya diturunkan karena menampilkan iklan/gambar yang tidak sesuai dengan aturan seperti iklan rokok, dan terakhir 9 papan reklame dipasangi striker peringatan.

“Kalau yang empat unit itu langsung ditebang karena ukurannya kecil dan juga tidak jelas pemiliknya. Sementara, ikan rokok kita tegur dan turunkan semua gambarnya. Nah, yang 9 unit kami beri peringatan terlebih dahulu selama seminggu. Kalau tetap membandel, akan kami berangus semuanya,” tandasnya.

Sementara Kepala Dinas PMPTSP I Made Agus Aryawan, mengungkapkan penurunan sejumlah papan reklame ini bagian dari tindak lanjut Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penundaan Sementara Penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame. Dengan terbitnya Perbup 27 Tahun 2019 itu dipastikan sudah tersosialisasikan kepada seluruh stakeholder terkait. Bahkan sosialisasi itu dipimpin langsung oleh Bupati Badung Nyoman Giri Prasta. “Posisi kami dalam penertiban ini mendampingi Satpol PP yang menjadi leading sector. Jadi ini bukan semata-mata kita lakukan eksekusi, tapi sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung untuk mewujudkan kawasan Badung sebagai destinasi pariwisata yang berkualitas, utamanya estetika,” tuturnya.

Diakuinya, dari pendataan awal, untuk wilayah Kabupaten Badung ditengarai ada 177 reklame yang berdiri tidak sesuai Perbup 80 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Badung. “Inilah yang menjadi target pertama kami. Dan tentu ini tidak akan berhenti sampai di sini, karena pendataan akan terus dilakukan oleh tim, baik itu di Kuta Selatan maupun wilayah lainnya,” ucapnya. *dar

Komentar