nusabali

Kelian Mulung Datangi DPRD

Belum Dapat Dana Insentif Kelian Sejak 2015

  • www.nusabali.com-kelian-mulung-datangi-dprd

Karena Banjar Adat Mulung memisahkan diri dari desa adat induknya, Desa Adat Sumita.

GIANYAR, NusaBali

Kelian Banjar Adat Mulung, Desa Adat Sumita, Desa Sumita, Kecamatan Gianyar, Gianyar, I Wayan Swardana, mendatangi DPRD Gianyar, Senin (14/10). Dia datang untuk mengadu karena sejak tahun 2015, sebagai kelian adat, tak menerima dana insentif kelian dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Gianyar.

Sebagaimana umumnya, untuk tahun 2019, Pemkab Gianyar memberikan insentif Rp 900.000/bulan kepada kelian adat. Swardana ke DPRD Gianyar bersama Wakil Banjar Adat Mulung yang anggota Kertha Saba, Desa Adat Sumita Made Sudina Adnyana, serta Sekretaris Banjar Adat Mulung Made Agustya.

Mereka diterima Wakil Ketua Komisi I DPRD Gianyar Ngakan Ketut Putra. Swardana menuturkan perjuangannya agar dapat dana insentif itu. Dia mengaku berkali-kali sudah menanyakan ke Bagian Kesra Setda Gianyar, toh tak ada hasil. Dia menilai aneh dan sempat terkejut. Karena

dana insentif yang jadi haknya selaku Kelian Banjar Adat Mulung, Desa Adat Sumita, diambil oleh Kelian Banjar Adat Mulung, Desa Adat Sumita. Menurutnya, persoalan ini bermula tahun 2004 karena Banjar Adat Mulung memisahkan diri dari desa adat induknya, Desa Adat Sumita. Sedangkan dirinya bersama 12 KK lainnya (kini jadi 26 KK) yang tinggal di wilayah Banjar Mulung, tetap madesa adat di Desa Adat Sumita. Sebelum Banjar Adat Mulung mekar jadi desa adat, di Desa Pakraman (kini desa adat) Sumita, punya enam banjar yakni Banjar Melayang, Siih, Tengah, Pande, Sema, dan Mulung. "Selain hak kami, insentif ini adalah bentuk pengakuan dari pemerintah atau lembaga terkait tentang keberadaan Banjar Adat Mulung, Desa Adat Sumita," jelas Swardana, dikuatkan dua rekannya.

Ngakan Ketut Putra menjelaskan, nihilnya dana insentif untuk Kelian Adat Mulung, Desa Adat Sumita ini menjadi persoalan. Kata dia, masalah ini sempat dibahas tahun 2018 di DPRD Gianyar saat dirinya menjabat Ketua Komisi I DPRD. ‘’Ini yang kami sayangkan. Kok masalah ini berlarut-larut. Jujur, kami sangat prihatin,’’ jelas politisi PKPI asal Lingkungan Sampiang, Kelurahan Gianyar ini.

Ngakan Putra tak menyangka dana insentif untuk kelian adat ini belum cair. Karena dalam sebuah acara dengar pendapat dengan jajaran eksekutif tahun 2018, Kepala Badan Pembinaan Masyarakat dan Desa Gianyar saat itu, I Ketut Suweta, menyanggupi untuk mengusulkan anggaran ini. ‘’Ternyata tak ada realisasinya. Karena begini masalahnya, jelas kami akan pertanyakan lagi kepada eksekutif,’’ ujarnya.

Dihubungi terpisah, Plt Kepala Bagian Kesra Setda Gianyar Ngakan Jati Ambarsika mengaku, Bagian Kesra tak berhak menentukan kelian adat yang mana dapat atau tidak berhak diberika dana insentif itu. ‘’Karena kami di Pemkab ini kan hanya menyediakan anggaran dan membayarkan. Soal siapa yang dapat diberikan dana insentif, ranahnya ada di Majelis Desa Adat Kabupaten (MDAK) Gianyar. Maknya, coba tanya ke majelis ini,’’ ujarnya.

Ketua MDAK Gianyar AA Gde Alit Asmara saat dihubungi handphonenya tak aktif. Dikonfirmasi lewat pesan pendek juga tak memebrikan tanggapan.*lsa

Komentar