nusabali

Terdakwa Cantik asal Spanyol Dituntut 1,5 Tahun

Kepemilikan Kokain Seberat 11,81 Gram

  • www.nusabali.com-terdakwa-cantik-asal-spanyol-dituntut-15-tahun

Laura mengaku sudah mengunakan kokain dan narkoba lainnya sejak beberapa tahun terakhir. Dia mengkonsumsi barang terlarang itu agar pikiran tetap fokus saat bekerja.

DENPASAR, NusaBali

Terdakwa kepemilikan kokain asal Spanyol, Laura Vilches Shanho, 33, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara atas kepemilikan 11,81 gram kokain di PN Denpasar, Senin (14/10). Atas tuntutan tersebut, terdakwa Laura melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini menyatakan terdakwa Laura yang merupakan guru yoga ini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena menyalahgunakan Narkotika golongan I untuk diri sendiri. Perbuatannya itu telah diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika, dan sesuai dakwaan alternatif ke-tiga.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," tuntut JPU di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa berparas cantik yang didampingi penasehat hukumnya, meminta waktu untuk menyusun pembelaan. "Kami minta waktu untuk menyusun pledoi tertulis," ujar salah satu penasehat hukum kepada majelis hakim. Majelis hakim kemudian memberi waktu kepada penasehat hukum terdakwa untuk membacakan pembelaannya pada sidang berikutnya, Senin (21/10) mendatang.

Penangkapan Laura berawal saat petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar  menerima informasi dari masyarakat yang menyatakan seseorang WNA yang sering mengunakan Narkotika. Laura akhirnya ditangkap  pada Kamis, 23 Mei 2019 sekitar pukul 22.30 Wita.

Saat itu, dia sedang melintas di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan, Kuta Utara, Badung dengan mengendarai sepeda motor Vario Nopol DK 4391 OM. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan 3 plastik klip berisi kokain yang beratnya bervareasi dengan total 11,81 gram netto.

Bahwa terdakwa mengakui mendapat kokain tersebut dari  seorang WN Australia bernama Zac (DPO). Terdakwa membeli 3 plastik klip berisi kokain itu seharga  Rp 20 juta namun belum terdakwa bayar dengan tujuan untuk terdakwa pakai sendiri. Laura mengaku sudah mengunakan kokain dan narkoba lainnya sejak beberapa tahun terakhir. Dia mengkonsumsi barang terlarang itu biar pikiran tetap fokus saat bekerja. *rez

Komentar