nusabali

Satu Keluarga Aniaya 3 Remaja

  • www.nusabali.com-satu-keluarga-aniaya-3-remaja

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan tiga remaja wanita berinisial LX, ST dan PT, menjadi korban persekusi yang dilakukan satu keluarga.

MUNA, NusaBali

Dalam video yang berdurasi sekitar 2 menit 30 detik ini, terlihat tiga remaja perempuan menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan satu keluarga mulai dari ibu dan dua anaknya.

Dari hasil penelusuran, persekusi itu terjadi di lingkungan Sekolah Dasar Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Kamis (3/10). Dalam video tersebut, terlihat seorang remaja dipukuli oleh seorang wanita muda inisial LS. Tak lama kemudian datang seorang lelaki berinisial AC langsung menendang korban beberapa kali, sehingga korban mencoba untuk lari.

“Bukan saya, bukan saya, Tolong saya,” teriak remaja wanita itu.

Sementara itu, terlihat dua remaja lainnya juga menjadi sasaran kekerasan fisik yang dilakukan keduanya. Tak berselang lama, seorang wanita dewasa yang merupakan ibu dari dua pelaku pemukulan juga ikut memberikan kekerasan fisik kepada seorang remaja lainnya.

Diduga motif ibu dan kedua anaknya marah kepada ketiga remaja karena tak ingin seorang anak perempuannya bergaul dengan ketiga remaja tersebut. Kejadian itu menyebabkan ketiga remaja mengalami luka lebam di dada dan bagian tubuh lainnya.

La Ode Badi, orangtua salah satu korban, saat ditemui di rumahnya, mengaku tidak terima dengan tindakan pemukulan yang dilakukan ketiga pelaku. Ketiga korban telah membuat laporan ke Polres Muna, dengan nomor LP / 225 / X / 2019 / SULTRA RES MUNA / SPKT/ tanggal 5 Oktober 2019.

“Saya tidak terima baik. Persoalan anak-anak cukup anak-anak saja, jangan dicampuri orangtua. Kalau dicampuri orangtua kita juga mau, apalagi ada anak laki-laki yang memukul. Saya tidak terima baik, saya akan tindaki secara hukum,” kata La Ode Badi, saat diwawancarai di kediamannya di Muna, Minggu (13/10) seperti dilansir kompas.

Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho saat dikonfirmasi, membenarkan persekusi tersebut dan pihaknya telah menangkap dua pelaku. Sedangkan satu pelaku lainnya, berinisial AC, masih buron.

“Untuk pelaku baru kemarin saya dilaporkan tim di lapangan, baru diamankan dua orang, seorang ibu dan seorang anak yang terlibat. Saya cek di ruang pengamanan, saya lihat seorang ibu-ibu dan seorang gadis. Pelaku diamankan kemarin, dan saat ini berada di ruang pengamanan,” ujar dia.

Hingga saat ini, polisi masih memeriksa kedua pelaku yakni, seorang ibu dan anaknya. Kedua pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. *

Komentar