nusabali

Audit BPKP Keluar, Kerugian Rp 1 M Lebih

Perkara Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Kelod

  • www.nusabali.com-audit-bpkp-keluar-kerugian-rp-1-m-lebih

Setelah perhitungan kerugian negara ini keluar, selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

DENPASAR, NusaBali

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Bali merampungkan hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi APBDes Dauh Puri Kelod senilai Rp 1 miliar lebih. Hasil audit BPKP ini hampir sama dengan perhitungan penyidik Pidsus Kejari Denpasar sebelumnya.

Hal ini ditegaskan Kajari Denpasar, Jehezkiel Devy Sudarso yang ditemui Jumat (11/10). Dijelaskannya, penyidik Pidsus sudah mendapatkan hasil perhitungan BPKP terkait dugaan korupsi APBDes Dauh Puri Kelod.

Dari hasil yang dirilis, ditemukan kerugian negara Rp 1 miliar lebih dalam perkara yang sudah ditangani sekitar 10 bulan. “Hasil BPKP hampir sama dengan perhitungan kerugian negara yang dihitung penyidik yaitu sekitar Rp 1 miliar lebih,” tegas Jehezkiel yang sebentar lagi akan pindah sebagai Kepala Subdirektorat Pelayanan Hukum pada Direktorat Tata Usaha Negara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Setelah perhitungan kerugian negara ini keluar, selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Namun Jehezkiel masih merahasiakan siapa saja para calon tersangka. “Nanti biar penyidik lakukan gelar dulu untuk menentukan tersangka,” kata Jehezkiel yang belum genap setahun memimpin Kejari Denpasar ini.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Nengah Astawa mengatakan, dasar penyidikan yang dilakukan mengacu pada Permendagri 7 tahun 2007 yang sudah diganti dengan Permendagri 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. “Dari sini akan kelihatan siapa berbuat apa dan siapa bertanggung jawab apa,” ujar Astawa.

Jika mengacu pada Permendagri tersebut, yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa adalah Kepala Desa. Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi APBDes Dauh Puri Kelod ini, eks Perbekel I Gusti Made Wira Namiartha sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari Denpasar.

Ketika disinggung nama eks Perbekel Desa Dauh Puri Kelod yang kini sudah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Denpasar, Astawa kembali berkelit. “Kami tegaskan yang kami proses bukan DPR nya. Tapi perbuatan yang dilakukan saat menjabat sebagai perbekel. Itupun jika ada indikasi kesana,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Kasus dugaan korupsi ini pertama kali dibongkar seorang warga yang juga aktivis, I Nyoman Mardika. Dalam kasus ini diduga ada penyelewengan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 1 miliar lebih. Dugaan penyelewengan muncul ketika selisihnya antara Silpa APBDes Dauh Puri Kelod tahun 2017 sebesar Rp 1,95 miliar berbeda dengan dana yang masih dipegang oleh mantan Perbekel, I Gusti Made Wira Namiartha, Bendahara serta Kaur Keuangan.

Hasil penyelidikan sementara diketahui dari kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,03 miliar, sudah ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 300 juta lebih. Yaitu dari mantan Perbekel Dauh Puri Klod I Gusti Made Wira Namiartha sebesar Rp 8,5 juta, Kaur Keuangan Rp 102 juta dan Bendahara Rp 144 juta. Sisanya sekitar Rp 770 juta ini masih raib dan belum diketahui keberadaannya. *rez

Komentar