nusabali

Kabupaten/Kota Diminta Tegas Soal Pantai

Pasca Adanya Iklan ‘Jual Pantai’ yang Viral di Tabanan

  • www.nusabali.com-kabupatenkota-diminta-tegas-soal-pantai

Sepanjang ada Umat Hindu di Bali, maka sepanjang itu pula pantai di Bali diperlukan untuk kegiatan adat dan keagamaan.

DENPASAR, NusaBali

Iklan viral jual pantai oleh pengembang Ciputra Beach Resort yang akhirnya disidak DPRD Bali dan ditegur oleh Ketua DPRD Bali mendapatkan sorotan dari wakil rakyat Bali di Senayan. Anggota Fraksi PDIP DPR RI, Nyoman Parta, Sabtu (12/10) meminta Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota se Bali supaya tegas menjelaskan fungsi pantai, gunung dan sungai kepada pengembang/investor yang mengajukan perijinan. Menurut Parta, pantai, gunung, danau, sungai tidak perlu ditafsirkan lagi, sebagai area publik bukan pribadi.

Kata Parta, kasus iklan jual pantai di Tabanan harus menjadi kasus terakhir, walaupun itu iklannya sekarang sudah ditarik karena alasan salah memasang materi iklan. “Iklannya sudah ditarik, kita berharap bupati/walikota di Bali tegas menyampaikan kepada investor atau pengembang ketika memberikan perijinan. Bahwa gunung, pantai, danau dan sungai hanya berfungsi sebagai view (pemandangan). Bukan untuk dikuasai secara pribadi,” ujar politisi asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar ini.

Parta menambahkan gunung, pantai, danau, sungai adalah wilayah yang tetap hanya bisa dinikmati pemandangannya sebagai areal publik. “Khusus untuk Pemkab Tabanan supaya pengembang ditegur. Karena tidak boleh sejengkal pun pantai dan sungai menjadi milik pribadi,” beber Parta.

Di Tabanan kata Parta, ada kesan pengembang punya itikad tidak baik. Pantai di mana pun di Bali tidak perlu ditafsirkan lagi. “Sudah terang benderang pengembang yang membeli lahan. Jangan ditafsirkan pantai itu milik pembeli. Apalagi nanti orang asing yang membeli, mereka bisa berkesimpulan mereka sudah punya pantai. Selanjutnya pengembang pergi membawa untung yang besar. Setelah itu rakyat dan masyarakat adat bisa berantem dengan pembeli,” sentil mantan Ketua Komisi IV DPRD Bali periode 2014-2019 ini.

Menurut Parta, sepanjang ada Umat Hindu di Bali, maka sepanjang itu pula pantai di Bali diperlukan untuk kegiatan adat dan keagamaan. “Masyarakat, kepala daerah, bendesa adat menjaga wilayahnya, jangan sampai menjadi wilayah privat,” tegas Parta.

Sementara tanggapan pengembang melalui Project Manager, I Wayan Sutama, melalui tanggapan yang disampaikan kepada NusaBali, Sabtu kemarin menyebutkan sebagai pengembang tidak pernah memberikan pernyataan atau informasi ‘Villa dengan Fasilitasi Pantai Pribadi’. “Bali Beach Resort merupakan produk properti perumahan dan bukan vila. Lokasinya di pinggir sungai yang terletak Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Jarak perumahan yang dibangun dengan pantai 500 meter,” ujar Sutama.

Pihaknya juga sudah membuatkan akses jalan menuju pantai dengan tujuan bisa dimanfaatkan masyarakat menuju ke pantai. “Kami tidak pernah merasa menguasai pantai dan berniat menjual kepada customer. Justru pembangunan infrastruktur dilaksanakan untuk akses masyarakat luas,” tegas Sutama.

Sementara Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, menegur pihak pengembang setelah ada iklam viral jual perumahan berikut fasilitas pantai pribadi. Adi Wiryatama kemarin mengatakan langsung menegur pihak Ciputra dan marketingnya karena iklan yang tidak benar di media telah membuat munculnya dugaan negatif masyarakat. "Saya awalnya ditelpon anggota DPR RI dapil Bali, Nyoman Parta menanyakan iklan itu," ujar Adi Wiryatama.

Setelah ditelepon Nyoman Parta, Adi Wiryatama langsung mengecek iklan yang viral di media sosial yang seolah-olah pantai di Bali bisa dibeli. "Saya sudah telepon pihak pengembang. Supaya menayangkan iklan sesuai fakta. Menarik konsumen itu tidak begitu caranya. Seolah-olah pantai bisa dibeli. Saya juga sudah cek persoalan yang muncul di media sosial. Yang pasti itu pantai itu adalah areal publik. Tidak boleh diperjualbelikan," kata Adi Wiryatama.

Setelah dicek dengan pihak pengembang Jumat kemarin ternyata terjadi ada miskomunikasi."Pihak pengembang menjelaskan mereka tidak ada menjual pantai. Ada kesalahan dalam memasang iklan pemasaran di media. Dalam pemasaran yang dilakukan konsultan maeketing mereka itu seolah-olah beli rumah dapat pantai 1,5 kilometer. Padahal tidak ada fasilitas pantai pribadi. Kalau sampai pantai dijual belikan kami di DPRD Bali pasti turun ke sana, " ujar mantan Bupati Tabanan dua periode ini.

Adi Wiryatama menyebutkan DPRD Bali memastikan juga dikawasan yang viral di media sosial itu kawasan pantai tidak boleh diutak-atik karena itu areal publik. "Saya sudah cek, akses masyarakat masih ada. Jalan untuk akses masyarakat Melasti malah sudah ada dibuatkan," ungkap politisi asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan ini. *nat

Komentar