nusabali

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Wayan Wakil Keluar Lapas

Terdakwa Kasus Penipuan, Pemalsuan Surat dan TPPU Rp 150M

  • www.nusabali.com-penangguhan-penahanan-dikabulkan-wayan-wakil-keluar-lapas

Majelis hakim PN Denpasar pimpinan Esthar Oktavi akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa I Wayan Wakil, 58, yang merupakan salah satu terdakwa kasus penipuan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar yang juga menyeret mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta.

DENPASAR, NusaBali

Wayan Wakil langsung dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada Jumat (11/10) pukul 09.30 Wita.

Pelaksaan penetapan hakim tersebut langsung dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dan Martinus T Suluh serta kuasa hukum Wayan Wakil yang diwakili Pande Sugiharta. Wayan Wakil asal Banjar Cengkiling, Jimbaran, Kuta Selatan terlihat keluar dengan cara digendong oleh salah seorang anaknya yang ikut menjemput ke Lapas Kerobokan.

Dikonfirmasi terkait penangguhan penahanan ini, JPU Eddy menyebut menjalankan penetapan majelis hakim. "Kita melaksanakan penetapan majelis hakim yang mengizinkan penahanan terdakwa dialihkan karena sakit diabetes akut sesuai hasil pemeriksaan dokter sepesialis di RS Sanglah," ujar jaksa Eddy.

Sementara itu, Pande mewakili Tim kuasa hukum I Wayan Wakil mengapresiasi tinggi penetapan majelis hakim ini. "Terima kasih pada majelis hakim yang mengabulkan permohonan pihak keluarga melalui kami, terima kasih juga pada jaksa, selanjutnya pihak keluarga akan membawanya ke RS Bali Med Jimbaran," terang Pande Sugiarta.

Sebelumnya Wayan Wakil pernah dirawat sehari di RS Sanglah. Oleh dokter direkomendasilan agar Wakil dirawat intensif atau opname di rumah sakit. "Karena klien kami tengah menjalani proses hukum, kita harus mengajukan ke majelis hakim dulu. Syukurlah hakim mengabulkan," imbuh Pande.

Dalam penetapan majelis hakim pimpinan Estar Oktavi yang dibacakan di PN Denpasar, Kamis (10/10) disebutkan pengalihan penahanan kota ini berlaku mulai 11 Oktober sampai 30 November 2019. "Agar terdakwa bisa berobat secara intensif, permohonan pengalihan penahanan dari rutan ke tahanan kota kita kabulkan. Selanjutnya terdakwa tetap hadir dalam persidangan," tegas hakim Estar Oktavi. *rez

Komentar