nusabali

Tiga Pejabat Eselon IIb Dievaluasi

  • www.nusabali.com-tiga-pejabat-eselon-iib-dievaluasi

Pelantikan pejabat hasil evaluasi menunggu rekomendasi calon Kadisdukcapil Karangasem dari BKN.

AMLAPURA, NusaBali

Kinerja tiga pejabat eselon IIb di lingkungan Pemkab Karangasem tengah dievaluasi. Sesuai ketentuan UU Nomor 05 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pejabat yang bertugas di satu tempat lebih dari lima tahun wajib dievaluasi. Hasil evaluasi menentukan apakah pejabat tersebut jabatannya diperpanjang di tempat sama atau tidak.

Pejabat Sekda Karangasem yang juga Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem I Gusti Gede Rinceg menyebutkan, ketiga pejabat eselon IIb itu yakni Sekretaris DPRD Karangasem I Wayan Ardika, Kadis Perikanan I Ketut Artama, dan Inspektur pada Inspektorat Daerah I Wayan Sudarsana. Ketiganya telah lebih dari 5 tahun bertugas di satu tempat. “Pejabat lainnya telah dievaluasi dan sudah dimutasi,” ungkap Gusti Gede Rinceg, Kamis (10/10).  

Menurut I Gusti Gede Rinceg, evaluasi pejabat eselon IIb idealnya setiap dua tahun sekali. Penilaian nanti juga mengacu Perka BKN Nomor 35 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Pola Kerja PNS. Evaluasi jabatan nantinya menghasilkan nilai dan kelas jabatan. Evaluasi dilakukan dengan kegiatan penilaian jabatan, penyusunan peta jabatan, dan penyusunan informasi faktor jabatan. Akan terungkap sejauh mana prestasi kerja pejabat bersangkutan, kompetensi jabatan, dan alur karir PNS. Secara umum evaluasi menyangkut kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial.

Hasil dari evaluasi diserahkan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk diambil keputusan. Evaluasi melibatkan panitia pelaksana terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dan profesional. “Setelah ada hasil evaluasi dan hasilnya diserahkan ke PPK. Setelah ada keputusan dilanjutkan dengan pelantikan jabatan bersama dengan pelantikan Kadisdukcapil (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang lebih dulu dievaluasi,” katanya. Pelantikan pejabat hasil evaluasi menunggu rekomendasi calon Kadisdukcapil Karangasem dari BKN. Pelantikan Kadisdukcapil harus melalui persetujuan pusat.

Calon Kadisdukcapil Karangasem mengarah mantan Kadisdukcapil Ni Ketut Puspa Kumari yang kini menjabat Kadis Sosial Karangasem. Terpisah, Sekwan I Wayan Ardika mengakui telah bertugas lebih dari lima tahun di DPRD Karangasem. Sedangkan I Wayan Sudarsana enggan mengomentari hal itu. “Jangan saya disebut-sebut bertugas telah lima tahun di satu tempat,” kilahnya. *k16

Komentar