nusabali

Jabatan Kasek Diperpanjang 4 Periode

  • www.nusabali.com-jabatan-kasek-diperpanjang-4-periode

Ini kabar menggembirakan bagi kepala sekolah di semua jenjang pendidikan.

AMLAPURA, NusaBali

Masa jabatannya diperpanjang jadi empat periode sesuai Permendikbud Nomor 06 Tahun 2018. Sebelumnya hanya dua periode, satu periode selama 4 tahun. Namun tidak semua kasek menyambut sumringah aturan baru ini. Calon kasek diangkat jadi kasek apabila dibuktikan memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Bangli, I Gusti Ngurah Kartika mengatakan, pendidikan calon kasek paling rendah berijazah S1 atau diploma empat (D-IV). Tamat dari perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B. Pangkat paling rendah IIIc dengan pengalaman mengajar paling singkat 6 tahun, memiliki hasil penilaian kinerja yang berprestasi selama dua tahun terakhir, tidak pernah kena hukuman disiplin, dan usia maksimal 56 tahun. “Calon kepala sekolah nanti diseleksi, yang lulus seleksi diikutkan dalam pendidikan dan pelatihan,” ungkap Gusti Ngurah Kartika, Kamis (10/10).

Dijelaskan, calon kasek diangkat jadi kasek apabila dibuktikan memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan. Gusti Ngurah Kartika mengakui Permendikbud Nomor 06 tahun 2018 belum disosialisasikan. Sehingga belum banyak kalangan guru dan kasek yang memahami isinya. Dalam ketentuan itu bukan saja memuat masa jabatan kasek, juga menuangkan syarat-syarat jadi kasek, hak dan kewajibannya. “Lebih lanjut silakan baca Permendikbud Nomor 06 tahun 2018,” pintanya.

Terpisah, Kasek SMPN 2 Abang I Ketut Sandiasa mengaku telah dua periode menjabat sebagai kasek di satu tempat. Sangat berharap kepemimpinannya dievaluasi. “Saya ini telah dua periode bertugas sebagai kasek di satu tempat, saya berharap ada penyegaran,” katanya. Kasek SMPN 6 Amlapura I Ketut Riga juga telah bertugas dua periode di satu tempat. *k16

Komentar