nusabali

Desa Asak Gelar Nyepi Adat, Pelanggar Nabrak Penjor

  • www.nusabali.com-desa-asak-gelar-nyepi-adat-pelanggar-nabrak-penjor

Desa Adat Asak, Desa Pertima, Kecamatan Karangasem menggelar Nyepi adat pada Wraspati Pon Uye, Kamis (10/10).

AMLAPURA, NusaBali

Nyepi adat ini berlaku dari pukul 06.00 Wita-18.00 Wita. Nyepi ini digelar menjelang Karya Usaba Sambah di Pura Puseh dan Pura Bale Agung. Uniknya, pelanggar langsung kena sanksi niskala. Terbukti menabrak penjor hingga truknya ringsek.  

Bendesa Adat Asak Jro Dukuh Suta mengatakan, Nyepi dilaksanakan setelah upacara melasti pada Redite Wage Uye, Minggu (6/10) lalu. Sebanyak 32 pecalang dikerahkan untuk memantau pelaksanaan Nyepi adat ini. Para pelanggar dikenakan sanksi niskala. Saat pelaksanaan Nyepi kemarin, ada sopir truk melakukan pelanggaran. Sopir truk itu berhenti di pinggir jalan kawasan Desa Adat Asak. Pecalang pun mengingatkan agar tidak berhenti apalagi bertamu selama pelaksanaan Nyepi adat.

Sopir truk itu pun balik. Sesaat kemudian truk yang dikemudikannya menabrak penjor hingga ringsek. Jro Dukuh Suta menjelaskan, Nyepi adat ini sama dengan Nyepi pada umumnya dengan menggelar Catur Brata Panyepian. Amati Geni larangan menyalakan api atau lampu, Amati Karya larangan bekerja, Amati Lelanguan larangan bersenang-senang, dan Amati Lelungan larangan bepergian. Mengawali Nyepi, seluruh pecalang terlebih dahulu menggelar persembahyangan bersama di Pura Puseh. Pada pukul 06.00 Wita kulkul Desa Adat Asak dibunyikan oleh Bendesa Jro Dukuh Suta sebagai tanda memulai Nyepi.

Seluruh aktivitas sosial terhenti di Desa Adat Asak yang dihuni 320 KK mewilayahi tiga banjar adat yakni Banjar Kangin, Banjar Kawan, dan Banjar Tengah. Begitu juga aktivitas Kantor LPD Desa Adat Asak dan SDN 2 Pertima. Pecalang berjaga-jaga di setiap sudut desa. Hanya saja lalulalang kendaraan menghubungkan Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem hingga Desa Pertima, Kecamatan Karangasem tetap dibuka. Tetapi pengendara tidak boleh berhenti selama melintasi wilayah Desa Adat Asak dan tidak boleh bertamu.

Begitu sebaliknya warga Desa Adat Asak tidak boleh menerima tamu. Begitu ada kendaraan berhenti langsung diingatkan petugas pecalang. Nyepi adat kaitan Usaba Sambah menurut Bendesa Jro Dukuh Suta, terakhir dilaksanakan tahun 1822. Hal itu sesuai yang tertuang dalam lontar pangeling-eling usaba. Mengenai sanksi kepada setiap pelanggar, selama berlangsungnya Nyepi, tidak ada denda materi karena tidak diatur dalam lontar pangeling-eling usaba. “Sanksinya hanya secara niskala. Jadi yang melanggar tanggung sendiri risikonya secara niskala. Seperti yang telah terjadi, pengendara truk yang melanggar menabrak penjor,” katanya. *k16

Komentar