nusabali

2020, APBDes Wajib Anggarkan Taman Desa Rp 100 Juta

  • www.nusabali.com-2020-apbdes-wajib-anggarkan-taman-desa-rp-100-juta

Pemkab Gianyar mewajibkan membuat Taman Desa mulai tahun 2020.

GIANYAR, NusaBali

Taman agar berlokasi di tempat strategis, antara lain persimpangan jalan maupun lokasi lain. Tiap desa wajib mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) maksimal Rp 100 juta.

"Tahun 2020 seluruh desa (64 desa dan 6 kelurahan,Red) se-Kabupaten Gianyar akan diarahkan menjalankan program Taman Desa," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Gianyar, Dewa Ngakan Adi, Kamis (10/10). Dalam penataan taman itu, setiap desa juga wajib menanam satu jenis tanaman yakni bunga Xantosoma merah.

Ngakan Adi mengaku sudah berkoordinasi dengan 64 perbekel se-Kabupaten Gianyar. Seluruh desa menyatakan siap melaksanakan program Taman Desa ini. "Ini program Pemkab untuk menata lingkungan desa supaya asri. Semua desa agar siap melaksanakan pada tahun 2020, " katanya.

Kata Ngakan Adi, desa wajib memasang anggaran di APBDes 2020, maksimal Rp 100 juta untuk pengadaan taman. Namun anggaran ini tergantung luas taman. Jika lebih kecil, bisa kurang dari Rp 100 juta. Jika cukup luas,  maksimal Rp 100 juta.

Dia mengaku, biaya taman ini akan diperoleh dari Bagi Hasil Pajak (BHP) Kabupaten Gianyar yang jumlahnya meningkat setiap tahun. Tahun 2020, BHP yang dibagikan untuk desa se Kabupaten Gianyar naik Rp 11 miliar. BHP tahun 2019 Rp 72 miliar dan tahun 2020 ditargetkan Rp 83 miliar, atau naik Rp 11 miliar.

Seberapa penting program Tamnan Desa hingga menelan anggaran Rp 100 juta, Ngakan Adi menerangkan program ini untuk mendukung program desa wisata di Gianyar. Kata dia, desa wisata tidak bisa lepas dari estetika lingkungan. ‘’Jika lingkungan nyaman dan asri, maka wisatawan pasti akan nyaman berkunjung, " jelasnya.

Ditambahkan, program Taman Desa akan diprioritaskan di catus pata atau tempat strategis lainya. Selain itu, akan menyasar telajakan milik warga dengan prioritas di jalur utama. "Telajakan milik perorangan juga akan ditata, tentunya berkoordinasi dulu dengan pemilik, " katanya.

Ngakan Adi menambahkan, bunga Xantosoma merah menjadi tanaman wajib dalam program ini karena bisa berbunga sepanjang tahun. Selain itu, bisa tumbuh baik di dataran tinggi, perkotaan ataupun pinggir pantai. Tanaman bunga ini selain tanaman hias yang memberi keindahan, juga berfungsi sebagai perindang.

Dia mengakui bunga jenis ini masih langka di Bali. Namun pihaknya sudah berkoordinasi dengan salah satu pengepul sehingga bisa dihubungkan dengan seluruh perbekel se Gianyar. "Kalau ada penjual lain yang memiliki bunga jenis ini juga boleh, karena ini desa yang harus menyiapkan sendiri," imbuhnya.

Untuk di kelurahan, Ngakan Adi mengatakan bupati akan melakukan penataan serupa, namun dengan sumber anggaran berbeda. "Kalau tidak  di APBD 2020, mungkin dari APBD Perubahan 2020, " ujarnya. *nvi

Komentar