nusabali

Teluk Benoa Ditetapkan Menjadi Kawasan Konservasi

Berkat Perjuangan Gubernur Koster

  • www.nusabali.com-teluk-benoa-ditetapkan-menjadi-kawasan-konservasi

Berakhir sudah gonjang-ganjing isu reklamasi Teluk Benoa di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

DENPASAR, NusaBali

Atas perjuangan Gubernur Bali Wayan Koster, reklamasi dipastikan batal karena pemerintah pusat akhirnya menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim.

Kepastian ini diperoleh setelah Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menerbitkan keputusan yang menetapkan kawasan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim. Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tertanggal 4 Oktober 2019 yang ditandatangani langsung oleh Susi Pudjiastuti.

Kabar baik soal ditetapkannya Teluk Benoa sebahgai Kawasan Konser-vasi Maritim (KKM) tersebut disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam keterangan persnya di Rumah Jabatan Gedung Jaya Sabha, Jalan Surapati Nomor 1 Denpasar, Kamis (10/10) sore.

Menurut Gubernur Koster, keputusan menteri tersebut merupakan respons atas surat Gubernur Bali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 523.32/1687/KL/Dislautkan tertanggal 11 September 2019, perihal Usulan Penetapan KKM Teluk Benoa.

“Dalam surat yang diajukan ke pusat tersebut, saya selaku Gubernur Bali mengusulkan agar Teluk Benoa ditetapkan sebagai KKM, sesuai dengan hasil Konsultasi Publik tanggal 6 September 2019 yang dihadiri kelompok ahli, LSM/NGO, asosiasi, para pemangku kepentingan, kalangan sulinggih, serta bendesa adat yang memanfaatkan Perairan Teluk Benoa,” jelas Gubernur Koster yang kemarin didampingi didampingi Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dan Kadis Kelautan & Perikanan Provinsi Bali, I Made Sudarsana.

Keputusan Menteri Kelautan dan Kemaritiman yang merespons usulan Gubernur Bali tersebut, berisikan lima poin. Pertama, menetapkan Perairan Teluk Benoa sebagai KKM di Perairan Provinsi Bali. Kedua, KKM Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim.

Ketiga, mengatur tentang luas Daerah Perlindungan Budaya Maritim keseluruhan mencapai 1.243,41 hektare, yang meliputi zona inti sebanyak 15 titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 sentimeter (Sikut Bali/telung tampak ngandang) dan zona pemanfaatan terbatas.

Keempat, batas koordinat Daerah Perlindungan Budaya Maritim tercantum dalam lampiran I dan lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Kelautan dan Kemaritiman. Kelima, Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjuk Pemprov Bali untuk melakukan pengelolaan Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa, yang meliputi penunjukan organisasi pengelola, pe-nyusunan dan penetapan rencana pengelolaan, serta peraturan zonasi KKM.

Selain itu, Pemprov Bali juga ditunjuk untuk melakukan penataan batas, sosialisasi, dan pemantapan pengelolaan. Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini juga mengatur batas koordinat KKM Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali, dengan Titik Koordinat Batas Terluar Kawasan sejumlah 234 Titik Peta.

Gubernur Koster pun menyampaikan terima kasih kepada Menteri Kelautan dan Perikanan atas kebijakan yang berpihak kepada aspirasi masyarakat Bali. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat Bali, ForBALI, Pasubayan Desa Adat, dan elemen masyarakat lainnya, termasuk media yang dengan gigih dan konsisten selama bertahun-tahun berjuang untuk menjadikan Teluk Benoa menjadi Kawasan Konservasi.

“Dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini, saya optimistis dan kebijakan Pemprov Bali semakin nyata dapat diwujudkan, sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” tandas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga ketua DPD PDIP Bali ini. *nat

Komentar