nusabali

Pajak Reklame Jadi Temuan BPK

  • www.nusabali.com-pajak-reklame-jadi-temuan-bpk

BPK RI menemukan pendapatan dari sektor pajak reklame masih sangat kecil dibanding potensi.

SINGARAJA, NusaBali
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Bali menemukan ada pendapatan mencurigakan dari sektor pajak reklama. BPK RI pun merekomendasikan agar pendapatan tersebut ditelusuri.

Hasilnya, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana langsung perintahkan bawahan agar izin pemasangan reklame dihentikan sementara. Hal itu terungkap saat Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana bersama Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa, mendadak memantau kawasan Jalan Udayana, Singaraja – lokasi pemasangan reklama, Selasa (12/7) pagi. Bupati juga memanggil Kepala Badan Perizinan Terpadu, Putu Karuna, dan Kepala Satpol PP Ida Bagus Suadanyana.

Berdasar hasil laporan pemeriksaan atas keuangan daerah tahun 2015, ternyata BPK RI menemukan pendapatan dari sektor pajak reklame masih sangat kecil dibanding potensi yang ada. Potensi pendapatan dari sektor pajak diperkirakan mencapai Rp 1 miliar lebih setahun, namun faktanya hanya sekitar Rp 700 juta setahun.

Konon atas temuan tersebut, BPK RI merekomendasikan agar Pemkab Buleleng memperhatikan sektor pendapatan pajak reklame tersebut. Dalam pembahasan atas hasil laporan BPK RI tersebut di DPRD Buleleng, kalangan Dewan juga menyoroti rendahnya pendapatan dari sektor pajak reklame tersebut. Kalangan Dewan juga minta agar target pendapatan dari sektor pajak reklame dinaikkan.

Terhadap temuan tersebut, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana disela-sela pemantauan kawasan pemasangan reklame di Jalan Udayana, Singaraja, kemarin, langsung perintahkan agar Badan Perizinan Terpadu tidak lagi keluarkan izin pasang reklame sebelum ada regulasi baru. Rencananya Bupati akan meninjau tarif pajak rekalame secepatnya. “Saya minta jangan dulu ada izin yang diterbitkan. Kita hentikan sementara izin pasang reklame, karena kita akan mengkaji tarif dalam waktu cepat,” kata Putu Agus Suradnyana.

Selain mengkaji besaran tarif pajak reklame, zona-zona pemasangan reklame juga ditata ulang. Artinya, zone pamasangan reklame akan dibatasi, namun zone tersebut cukup berkualitas untuk media promosi. “Terhadap reklame yang tidak berizin atau yang izinya sudah kedaluarsa, kita akan turunkan. Kita masih berikan waktu kepada pemilik reklame untuk menurunkan sendiri dalam waktu tujuh hari, jika tidak nanti ada Satpol PP yang turunkan,” tegas Bupati.

Kepala Badan Perizinan Terpadu Buleleng I Putu Karuna, saat dikonfirmasi, mengakui rendahnya pendapatan dari sektor pajak, akibat tarif pajak reklame masih sangat kecil jika dibandingkan di kabupaten/kota lainnya. Disebutkan, tarif pajak reklame itu hanya 20 persen dari nilai sewa tempat. Sewa tempat tertinggi sebesar Rp 2 juta lebih, dengan tarif 20 persen, hasilnya cuma Rp 400 ribu setahun. “Tarif kita memang snagat kecil sekali, memang perlu dievaluasi. Sesuai instruksi bupati, kami hentikan sementara izin pajak reklame,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa menegaskan, sangat mendukung upaya evaluasi tarif pajak reklame. Demikian pula dalam penetapan zona-zona pemasangan reklame perlu diatur ketat. “Tidak perlu banyak (penetapan zona reklame,red), tapi harus berkualitas, sehingga ada tempat-tempat yang memang tidak boleh dipasangi reklame,” tandas politisi PDIP asal Desa Selat, Sukasada ini. 7 k19

Komentar