nusabali

Belum Kapok, Residivis Pengguna Shabu Kembali Dijuk

  • www.nusabali.com-belum-kapok-residivis-pengguna-shabu-kembali-dijuk

Meski sudah pernah diberikan kesempatan menjalani rehabilitasi, I Made Joyo Andoyo alias Dek Oleh, 37, dari Banjar Banjar Tegalasih, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, Jembrana, tampaknya belum kapok berurusan dengan aparat penegak hukum.

NEGARA, NusaBali

Pria yang sudah pernah diamankan pada tahun 2016 lalu ini kembali ditangkap jajaran Satreskrim Narkoba Polres Jembrana, setelah ditemukan menyimpan 2 paket shabu di rumahnya, Rabu (18/9).

Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Adi Wibawa, didampingi Kasat Reskrim Narkoba Polres Jembrana, AKP I Komang Muliyadi, saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Selasa (8/10) mengatakan penangkapan tersangka ini bermula atas informasi dari masyarakat, jika tersangka kembali mengkonsumsi shabu.

Menerima informasi itu tim lidik Satreskrim Narkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan yang kemudian dilanjutkan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka, Rabu (18/9) sekitar pukul 08.30 Wita. Dari hasil penggeledahan di rumahnya ditemukan 2 plastik klip berisi shabu, yang tersimpan di dalam kotak plastik yang ditaruh di dalam laci meja rias di kamar tersangka.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui jika 2 paket shabu dengan total berat netto 2,50 gram itu adalah miliknya. Pengakuannya, barang haram itu dibeli dari seseorang bernama Ketut dari Tabanan yang kini masih dalam upaya pengejaran. “Pengakuannya, shabu itu untuk konsumsi pribadi. Dari hasil tes urine, tersangka yang dulu sudah pernah direhabilitasi, ini hasilnya kembali positif menggunakan shabu,” ujar AKBP Adi.

Selain barang bukti utama dua paket shabu tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya sebuah kotak plastik, sebuah bong, sebuah kotak bekas pembungkus permen, dua buah cotton bud, sebuah jarum, sebuah potongan pipet plastik, 5 buah pipa kaca, sebuah lembar potongan plastik, 2 buah korek gas, dan sebuah HP merk Nokia. Atas perbuatannya, tersangka yang kembali diringkus gara-gara kembali menggunakan sabhu, ini dijerat dua pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkoba, dengan ancaman masing-masing 4 tahun dan 3 tahun penjara.

Sementara tersangka Dek Oleh di sela-sela rilis kasus tersebut, mengakui, saat ditangkap tahun 2016 lalu, dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Negara memberikan kesempatan dilakukan rehabilitasi. Setelah menjalani rehabilitasi selama 6 bulan, pria yang bekerja sebagai makelar tanah, ini sempat berhenti menggunakan shabu. Namun setelah berhenti hampir setahun lebih, dia pun mengaku kembali tergoda menggunakan sabhu karena pengaruh beberapa temannya. *ode

Komentar