nusabali

Disbud Badung Kaji 10 Pura untuk Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

  • www.nusabali.com-disbud-badung-kaji-10-pura-untuk-ditetapkan-sebagai-cagar-budaya

Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung melakukan pendataan keberadaan 10 pura untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.

MANGUPURA, NusaBali

Disbud berkomitmen untuk menjaga warisan budaya yang ada sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Pada 2019 ini ada sepuluh pura yang tengah dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Badung dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Bali Nusa Tenggara (Nusra). Ke-10 pura dimaksud meliputi Pura Selonding Pecatu, Pura Dalem Madya Tahulan Kerobokan Kelod, Pura Dalem Sarin Bwana Jimbaran, Pura Dalem Solo Desa Sedang, Pura Dalem Surya Sekala Sembung Sobangan, Pura Keraban Langit Sading, Pura Luhur Giri Kusuma Blahkiuh, Pura Gede Puseh Desa Sading, Pura Gelang Agung Desa Getasan, dan Pura Puseh Desa Adat Lawak Petang.

“Sekarang masih berproses, karena masih ada beberapa perbaikan,” kata Kasi Registrasi Cagar Budaya Disbud Badung Nyoman Sari, Rabu (9/10).

Karena itu, pihaknya tidak berani memastikan kapan 10 pura tersebut akan ditetapkan. “Kami belum bisa patikan kapan penetapannya, karena ada beberapa perbaikan,” imbuhnya.

Namun, ungkapnya, untuk tahun 2018 sudah ada sembilan pura yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Sembilan pura tersebut meliputi, Pura Taman Ayun Mengwi, Petirtan di Pura Penataran Agung Bukian Petang, Pura Saih di Lukluk, Pura Desa lan Puseh Sibanggede di Desa Sibang, Pura Ntegana di Desa Adat Aban Darmasaba, Pura Luhur Uluwatu Pecatu, Pura Purusada Kapal, Pura Puseh Kangin Desa Carangsari, dan Pura Luhur Gunung Kukus Goa Gong Jimbaran. “Untuk yang tahun 2018 sudah keluar surat keputusan (SK)-nya,” kata Nyoman Sari.

Sementara, Kepala Disbud Badung Ida Bagus Anom Bhasma, menyatakan dalam upaya melestarikan bangunan yang diduga sebagai cagar budaya, pihaknya sudah membuat surat edaran (SE) kepada masyarakat. SE tersebut mengimbau supaya bangunan-bangunan yang berumur 50 tahun ke atas agar tidak sembarangan diperbaiki tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Disbud. “Bila ada pendampingan, kami harapkan tidak sembarangan,” katanya.

Dikatakannya, sampai saat ini dari pendataan tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Badung dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Bali Nusra ada sebanyak 458 pura di Badung yang patut diduga sebagai cagar budaya. “Jadi, sekali lagi kami imbau supaya masyarakat melaporkan bila akan melakukan perbaikan atau restorasi pura,” imbau Anom Bhasma lagi.

Kemudian, masyarakat juga diminta melaporkan apabila terdapat sebuah tradisi turun temurun ke Disbud Badung. “Kalau ada tradisi turun temurun bisa dilaporkan ke kami. Nanti kami akan melaporkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapat pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB),” tuturnya. *asa

Komentar