nusabali

Edarkan Hashish di Bali, WNA Rusia Ditangkap

  • www.nusabali.com-edarkan-hashish-di-bali-wna-rusia-ditangkap

Datang ke Bali dengan visa liburan, ternyata Andrew Ayer mengedarkan hashish dengan harga Rp 2,5 juta per gramnya.

DENPASAR, NusaBali
Seorang Warga Negara Asing (WNA) Rusia,  Andrew Ayer, 31, berhasil diringkus Polresta Denpasar karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis hashish. Andrew Ayer ditangkap dengan barang bukti 521,19 gram hashish. 

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan tersangka ditangkap Selasa (1/10/2019) malam lalu di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. "Tersangka mendapatkan barang tersebut dengan memesan lewat sebuah situs," ungkap Ruddi dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Selasa (8/10/2019).

Penangkapan tersangka dilakukan di salah satu kafe di Sunset Road. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa enam paket hasish dalam tas ransel milik tersangka. Hashish sendiri adalah salah satu jenis narkoba yang dibuat dari resin tanaman mariyuana, yang enam kali lebih keras dibandingkan dengan mariyuana. "Menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut dijual senilai Rp 2,5 juta per gramnya. Tak hanya menjual, tersangka juga menggunakan barang tersebut," tutur Ruddi. 


Ia menjelaskan tersangka mengedarkan narkoba tersebut di tempat hiburan atau kafe yang ia datangi. Berdasarkan pengakuan tersangka sudah mengambil pesanan narkoba tersebut sebanyak enam kali. Ruddi mengatakan tersangka datang ke Bali sejak awal bulan Januari 2019 menggunakan visa liburan. 

Kini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut  asal barang tersebut. Ia mengungkapkan situs pemesanan yang digunakan tersangka sendiri telah dihapus.  Atas perbuatannya tersangka dikenakan dua pasal, yaitu Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. Kedua, Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp1 juta hingga Rp10 miliar.*has

Komentar